library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Detail Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI

GIFARI, HAFIZ AL (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200021_fullpdf.pdf
PDF
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200021_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (69kB)

Abstract

Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah
salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami kedudukan
justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Justice
Collaborator merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak
hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimana kedudukan justice
collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan problematika
apa yang terjadi pada seorang Justice Collaborator.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis
Normatif, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang
digunakan adalah data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan studi
kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan
teori, Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan.

Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Justice Collaborator sebagai pelaku yang
dijadikan sebagai saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan
pedoman penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04
tahun 2011. Kedudukan Justice Colllaborator adalah menempatkan Justice
Colllaborator sebagai saksi kunci dalam peraturan perundang-undangan baru atau
memasukkannya dalam undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi yang telah ada dan menempatkan Justice Collaborator sebagai
saksi yang bisa di mintai keterangannya di luar sidang peradilan, sehingga para
penyidik bisa lebih leluasa memperoleh keterangan dan informasi untuk
membongkar pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi. Adanya Justice
Collaborator masih banyak menghadapi problematik, seringkali LPSK tidak
dilibatkan dalam memberikan rekomendasi saksi – saksi yang layak untuk
ditetapkan sebagai saksi pelaku (Justice Collaborator).
Kata kunci : Kedudukan Justice Collaborator; Problematika; Tindak
Pidana Korupsi

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints