NALARDI, NALARDI (2024) KEDUDUKAN MAMAK KEPALA WARIS DAN KEWENANGANNYA DALAM RUANG LINGKUP TANAH PUSAKA TINGGI ADAT DI LINGKUNGAN MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Magister Kenotariatan_21302200110_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200110_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Sistem matrilineal lebih menitik beratkan pada jalur keturunan pihak
ibu. Dalam sistem matrilineal yang memiliki peranan penting adalah saudara
laki-laki dari pihak ibu yaitu sebagai Mamak kepala waris yang mempunyai
kewenangan untuk mengatur dan mengawasi harta pusaka agar terjaga dan
terpelihara. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis:
1) Pembagian warisan dalam Lingkungan Masyarakat Adat Minangkabau di
Sumatera Barat. 2) Kedudukan mamak kepala waris dan kewenangannya
dalam ruang lingkup tanah pusaka tinggi adat di lingkungan masyarakat adat
Minangkabau di Sumatera Barat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan empiris (sosiologis).Jenis penelitian ini adalah penelitian
deskriptif analitis.Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data
primer dan sekunderyang diperoleh melalui wawancara dan studi
pustaka.Analisis dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Pembagian warisan dalam Lingkungan
Masyarakat Adat Minangkabau di Sumatera Barat yaitu dibedakan menjadi harta
pusaka dan harta mata pencaharian. Menyangkut harta warisan mata pencaharian
harus ditinjau terlebih dahulu apakah harta tersebut sebagaian atau seluruhnya
telah dihibahkan kepada anak-anaknya atau kemenakannya.Ketika sudah
dihibahkan tentunya bagian yang dihibahkan tersebut merupakan hak dari yang
bersangkutan. Jika ditemukan sisa maka dibagikan terhadap anak- anaknya, pihak
bako (persaudaraan dari keluarga ayah) meminta atau menuntut sebuah bagian
harta waris maka akan diselesaikan di litigasi. 2.) Kedudukan mamak kepala waris
dan kewenangannya dalam ruang lingkup tanah pusaka tinggi adat di lingkungan
masyarakat adat Minangkabau di Sumatera Barat yaitu sebagai pemimpin kaum
yang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan dan kesejahteraan anggota
kaum dengan pemanfaatan dan pengelolaan harta pusaka tinggi tersebu, sebagai
wakil kaum urusan keluar dan bertindak kedalam untuk dan atas nama kaum,
demikian juga pengertian segala sesuatu adalah ditangan mamak kepala waris,
sebagai penengah dan orang yang akan menyelesaikan suatu pertikaian yang
terjadi di antara anggota kaum baik masalah pribadi dalam pergaulan sehari-hari
maupun masalah harta pusaka, sebagai Wakil kaum dalam peradilan, umpama
sebagai tergugat atau sebagai penggugat, sebagai Wakil kaum dalam melakukan
transaksi atas tanah pusaka kaum setelah dapat persetujuan dari semua anggota
kaum umpama menjual dan menggadaikan tanah pusak, sebagai Wakil kaum
dalam hal pendaftaran tanah pusaka, karena tanah pusaka itu harus didaftarkan
atas nama mamak kepala waris, sebagai Wakil kaum dalam kerapatan suku,
sebagai penanggung jawab keluar dalam upacara adat dalam kaum, sebagai
penganggung jawab atas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah
pusaka kaum. Kedudukan mamak kepala waris memegang peranan penting karena
dianggap sebagai pelindung anggota keluarga.Selain itu mamak kepala waris juga
bertanggung jawab terhadap kemenakan-kemenakannya.
Kata Kunci : Kedudukan, Waris, Mamak Kepala Waris
Dosen Pembimbing: | Suwondo, Denny | nidn0617106301 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2024 02:06 |
Last Modified: | 30 Apr 2024 02:06 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33531 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |