DARMAWAN, YOGA (2024) KEABSAHAN AKTA OTENTIK YANG DITANDATANGANI DENGAN TIDAK DIBACAKAN DAN DI LUAR JAM KANTOR NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Magister Kenotariatan_21302200095_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200095_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Penelitian yang berjudul “Keabsahan Akta Otentik Yang Ditandatangani
Dengan Tidak Dibacakan Dan Di luar Jam Kantor Notaris” dimaksudkan untuk
mengetahui dan menganalisa tentang penandatanganan akta otentik yang
dilakukan secara singkat dengan/atau tidak dilakukan pembacaan akta diluar jam
kantor Notaris dan juga mengetahui dan menganalisa tentang keabsahan dari akta
yang penandatangannya dilakukan dilakukan secara singkat dengan/atau tidak
dilakukan pembacaan akta diluar jam kantor Notaris.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif,
yaitu dimana memecahkan fakta yang merupakan permasalahan hukum.
Penelitian yang pembahasan permasalahan didasarkan pada peraturan perundangundangan
atau litelatur-litelatur yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Di dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) teori yaitu teori
kewenangan dan teori kepastian hukum. Problematika terjadi pada saat Notaris,
lalai atau meremehkan proses penandatanganan yang tanpa disadari dapat
memberikan dampak hukum bagi Notaris dan/ataupun para pihak yang
mengikatkan diri di dalam Akta tersebut. Notaris diberikan kewenangan secara
atribusi untuk membuat akta otentik dan membacakan akta sebelum dilakukan
penandatanganan oleh para penghadap. Tujuan utama dari pembacaan akta adalah
untuk melakukan koreksi dan klarifikasi atas akta yang dibuat untuk memberikan
kepastian hukum para penghadap. Pembacaan akta tidak wajib untuk dilakukan
selama para penghadap menghendaki dan Notaris menerangkan pada bagian akhir
akta bahwa akta tersebut tidak dibacakan karena kehendak dari penghadap. Dalam
hal jam kerja Notaris, penandatangan akta juga dapat dilakukan diluar jam kantor
Notaris selama para pihak menghendaki dan notaris telah mempertimbangkan
penandatangan tersebut. Karena pada dasarnya Notaris tidak memiliki aturan yang
mengatur mengenai jam kerja dengan begitu Notaris dapat dikatakan bekerja
memberikan jasa pelayanan pejabat publik selama 24 jam. Hal tersebut menjadi
bentuk pelayanan Notaris kepada masyarakat sebagai pejabat publik. Serta,
sebagai bentuk dari pemenuhan Etika Profesi yang dimiliki Notaris. Akta Notaris
yang pada saat penandatangannya dilakukan secara singkat dan/atau tidak dengan
dibacakan serta diluar jam kantor Notaris tetap menjadi akta yang sah. Selama
para pihak menghendaki proses penandatangan tersebut dan Notaris menjalankan
penandatanganan tersebut sesuai dengan aturan yang terdapat didalam peraturan
perundang-undangan yang dalam hal ini Undang-Undang Jabatan Notaris.
Kata Kunci: Penandatanganan, Pembacaan Akta, Jam Kerja Notaris.
Dosen Pembimbing: | Witasari, Aryani | nidn0615106602 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2024 01:55 |
Last Modified: | 30 Apr 2024 01:55 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33526 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |