Utami, Siska Nur (2024) TANGGUNG JAWAB WERDA NOTARIS TERHADAP HILANGNYA MINUTA AKTA YANG DIBUATNYA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Preview |
Text
Magister Kenotariatan_21302200083_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Kenotariatan_21302200083_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Minuta akta yang notaris hilang atau rusak, mengakibatkan kerugian
para pihak yang memiliki kepentingan, sehingga notaris tersebut harus
bertanggung jawab terhadap kerusakan, kehilangan dan musnahnya protokol
notaris tersebut. Notaris yang telah werda tetap harus bertanggung jawab
terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65
UUJNP, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UndangUndang
Jabatan
Notaris
tidak
mengatur
secara
khusus
mengenai
perlindungan
hukum
bagi Notaris yang telah werda, sehingga dalam hal ini terjadi
kekaburan norma. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis:
1) Pertanggungjawaban hukum werda notaris terhadap hilangnya minuta akta
yang dibuatnya. 2) Perlindungan hukum werda notaris terkait dengan akta
yang dibuatnya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian
hukum normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data
sekunder. yang diperoleh studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat
kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Pertanggungjawaban hukum werda notaris
terhadap hilangnya minuta akta yang dibuatnya yaitu werda notaris tidak
bertanggung jawab terhadap hilangnya minuta akta setelah serah terima
protokolnya ke notaris penerima protokol. Werda notaris hanya bertanggung
jawab terhadap minuta yang hilang ketika notaris masih menjabat. Hal ini
dikarenakan tidak ada kewajiban notaris yang harus membuat kembali minuta
akta yang hilang maupun rusak disebabkan bukan karena kelalaian notaris
pemberi protokol atau notaris yang werda. Tetapi tanggungjawab tersebut telah
beralih kepada penerima protokol notaris. Oleh sebab itu, tanggungjawab beralih
karena kehilangan atau rusak akta dikarenakan atas kelalaian dari pemegang
protokol. Protokol notaris atau biasa disebut minuta akta apabila hilang yang
kemudian. 2) Perlindungan hukum werda notaris terkait dengan akta yang
dibuatnya yaitu di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak diatur secara
khusus tentang perlindungan hukum bagi werda notaris. Bentuk perlindungan
yang diperlukan yaitu dengan adanya regulasi peraturan perundang-undangan dan
pengayoman dari Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ikatan Notaris Indonesis (INI)
memiliki bidang pengayoman yang salah satu tugasnya adalah mendampingi para
notaris dan werda notaris, dalam kerangka profesi dengan persetujuan Majelis
Pengawas, ketika dipanggil penyidik, penuntut hukum atau hakim. Tidak adanya
kejelasan batas waktu pertanggungjawaban werda notaris atas akta yang dibuatnya
sehingga perlu perlindungan hukum khusus bagi Notaris terutama bagi notaris
yang tidak menjabat lagi (werda notaris).
Kata Kunci : Tanggungjawab Hukum, Werda Notaris, Minuta Akta
Dosen Pembimbing: | Hafidz, Jawade | nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2024 01:48 |
Last Modified: | 30 Apr 2024 01:48 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33521 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |