Ayu, Sheila Hanifa Rosi (2024) TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OBJEK HARTA BERSAMA YANG DIALIHKAN TANPA PERSETUJUAN ISTRI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 K/Pdt/2019). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200082_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Magister Kenotariatan_21302200082_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200082_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200082_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (142kB)

Abstract

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam transaksi jual beli
tanah memiliki signifikansi penting dalam menjaga keabsahan dan kepastian
hukum. Namun, seringkali muncul situasi di mana akta jual beli objek harta
bersama, seperti tanah, dialihkan tanpa persetujuan istri atau suami, meskipun
objek tersebut merupakan harta bersama yang diatur dalam hukum
pernikahan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) akibat
hukum pembuatan akta jual beli objek harta bersama yang dialihkan tanpa
persetujuan istri. 2) tanggungjawab pejabat pembuat akta tanah (ppat) atas
pembuatan akta jual beli objek harta bersama yang dialihkan tanpa
persetujuan istri
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan Jenis penelitian
ini termasuk penelitian kualitatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini
adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam
penelitian ini bersifat kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1) Akibat hukum pembuatan akta jual beli
objek harta bersama yang dialihkan tanpa persetujuan istri adalah tidak sah atau
batal demi hukum, karena pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT tersebut
tidak didasari dengan itikad yang jujur. Hal ini juga mengakibatkan PPAT terlibat
dalam perbuatan melawan hukum. Akta jual beli yang dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat mengakibatkan akta tersebut menjadi akta
dibawah tanah, dan penjualan terhadap tanah tersebut menjadi tidak sah atau batal
demi hukum. Hal ini menimbulkan kerugian bagi para pihak khususnya dalam hal
ini adalah pihak Pembeli. Dengan batalnya transaksi jual beli maka transaksi jual
beli tersebut dianggap tidak pernah terjadi sehingga mengenai status tanah
tersebut seharusnya kembali kepada keadaan semula. 2) Tanggungjawab pejabat
pembuat akta tanah (PPAT) atas pembuatan akta jual beli objek harta bersama
yang dialihkan tanpa persetujuan istri adalah tanggungjawab mutlak yang
diakibatkan karena dalam pembuatan akta jual beli tersebut PPAT kurang cermat
dan hati-hati. Sebagaimana dalam Pasal 1366 KUH Perdata bahwa setiap orang
bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena
perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya
atau kurang hati-hatinya. Dengan dinyatakannya akta jual beli tersebut
bertentangan dengan hukum, maka akan menyebabkan kerugian bagi pihak
pembeli, sehingga PPAT harus ikut bertanggungjawab atas kerugian materiil yang
diderita oleh para pihak.

Kata Kunci : Akta Jual Beli, Harta Bersama, PPAT

Dosen Pembimbing: Hafidz, Jawade | nidn0620046701
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2024 01:49
Last Modified: 30 Apr 2024 01:49
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33520

Actions (login required)

View Item View Item