RIJAL, AL (2024) TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENERIMA PROTOKOL DARI NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA DI KABUPATEN KENDAL. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200008_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Magister Kenotariatan_21302200008_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200008_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200008_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (489kB)

Abstract

Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara
yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sebagai dokumen penting milik Negara yang
berfungsi sebagai alat bukti maka sudah seharusnya protokol Notaris dijaga
dengan baik. Penyimpanan protokol Notaris oleh Notaris pemegang protokol
merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris sebagai alat
bukti yang sempurna bagi para pihak atau ahli warisnya tentang segala hal yang
termuat di dalam akta tersebut. Kedudukan Penerima Protokol hanya menyimpan
dari yang telah mengundurkan diri, pensiun atau meninggal dunia.
Metode pendekatan dalam penelitian ini mengunakan metode pendekatan
Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, data yang
digunakan data primer dan sekunder sehingga metode pengumpulan data yang
digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini tanggung jawab Notaris penerima protokol
dari Notaris yang meninggal dunia di Kabupaten Kendal Notaris penerima
protokol di Kabupaten Kendal bertanggungjawab hanya sebatas menyimpan dan
memelihara dengan baik Protokol yang diterimanya serta untuk memberikan
keterangan terkait protokol yang ada dalam penguasaannya, karena hal ini
merupakan salah satu tanggung jawab penerima protokol notaris, meskipun
demikian notaris penerima protokol akan tetap dipanggil untuk diminta
keterangan apabila terdapat permasalahan. Akibat hukum Sanksi dan tanggung
jawab Notaris penerima protokol, akibat Hukum Sanksi dan Tanggung jawab
Notaris Penerima Protokol diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380
KUH Perdata. menyatakan, bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang
membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian. Sanksi yang dapat dikenakan
kepada seorang Notaris yang telah melanggar hukum ada 3 (tiga) 1. Sanksi
perdata 2. Sanski Pidana 3. Sanksi Administratif. Notaris penerima Protokol
hanya menerima dan menyimpan Protokol dari Notaris sebelumnya. Jika terjadi
permasalahan terhadap akta tersebut, maka yang bertanggungjawab tetap Notaris
yang bersangkutan dan bukan Notaris penerima Protokol. Menolak menerima
Protokol Notaris termasuk dalam perbuatan melawan hukum, dan masuk dalam
golongan pelanggaran Kode Etik Notaris yang dapat dikenakan sanksi
administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis dari Majelis Pengawas
Notaris yang bersifat internal.
Kata Kunci: Tanggung jawab, Notaris, Protokol

Dosen Pembimbing: Arifulloh, Achmad | nidn0121117801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:03
Last Modified: 29 Apr 2024 02:03
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33492

Actions (login required)

View Item View Item