SAPUTRO, AHMADIANTO (2024) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT TANPA PENGECEKAN SERTIPIKAT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200004_fullpdf.pdf]
Preview
Text
Magister Kenotariatan_21302200004_fullpdf.pdf

| Preview Download (1MB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21302200004_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21302200004_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Preview Download (155kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Tanggung Jawab Hukum
Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang dibuat Dihadapannya
Tanpa Dilakukan Pengecekan Sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten
Semarang, untuk menganalisis Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli yang
dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanpa Pengecekan Sertipikat di Kantor
Pertanahan Kabupaten Semarang .
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis, yang ditunjang
dengan penelitian empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan Kualitatif. Data yang digunakan adalah data
primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, Pengumpulan data melalui studi wawancara, observasi, dan peninjauan
langsung di lapangan pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data,
seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara
deskriptif analitis, rumusan masalah pada penelitian ini di analisis dengan Teori
Kepastian Hukum, Teori Tanggung Jawab, dan Toeri Perjanjian.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Tanggung Jawab
Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Jual Beli tanah yang tidak di lakukannya
Pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang mengakibatkan cacat
hukum terhadap syarat formil dan materil dalam akta otentik tersebut yang
mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Sanksi PPAT terhadap akta jual
beli yang dibuatnya yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta PPAT
atau terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan jabatannya
sehingga berakibat akta yang dibuatnya mengandung cacat hukum yang didasari
adanya penyimpangan terhadap syarat formal dan syarat materiil dari prosedur
pembuatan akta PPAT, maka PPAT dapat dikenai atau dijatuhi sanksi. Dalam
menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya tersebut, khususnya berkaitan
dengan prosedur pembuatan akta jual beli haruslah berdasakan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah, apabila dalam tugasnya melakukan kesalahan, dan kesalahan tersebut
bisa saja menyangkut persyaratan formil maupun materil, maka suatu akta akan
hilang otensitas akta yang dibuatnya dan menimbulkan kerugian terhadap para
pihak, sehingga PPAT dituntut untuk melakukan Tanggung Jawab Hukum Secara
Kode Etik dan Tanggung Jawab Hukum Secara Keperdataan.

Kata Kunci : Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengecekan, Tanggung Jawab.

Dosen Pembimbing: Maaruf, Umar | nidn0617026801
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:01
Last Modified: 29 Apr 2024 02:01
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33490

Actions (login required)

View Item View Item