library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

REKONSTRUKSI REGULASI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BERBASIS NILAI KEADILAN EKOLOGIS

Detail Tugas Akhir

REKONSTRUKSI REGULASI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BERBASIS NILAI KEADILAN EKOLOGIS

HAYATI, MUSLIMAH (2024) REKONSTRUKSI REGULASI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN BERBASIS NILAI KEADILAN EKOLOGIS. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100210_fullpdf.pdf
PDF
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100210_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (2MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian disertasi ini adalah: 1).Untuk menganalisis dan
menemukan regulasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan belum
memenuhi nilai keadilan ekologis; 2).Untuk menganalisis dan menemukan
kelemahan-kelemahan dalam regulasi alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan saat ini; 3).Untuk menemukan rekonstruksi regulasi alih fungsi lahan
pertanian pangan berkelanjutan.
Paradigma yang digunakan di dalam penelitian ini adalah paradigma
konstruktivisme. Adapun Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode Socio Legal Research. Sumber data yang digunakan adalah Data
primer melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dengan alih fungsi lahan
pertanian pangan berkelanjutan, selain itu juga menggunakan data Sekunder, yaitu
data yang diperoleh dari atau berasal dari bahan kepustakaan.
Teori hukum yang digunakan sebagai analisis teori keadilan ekologis sebagai
grand teori, teori sistem hukum sebagai Midlle Theory dan teori kewenangan serta
teori hukum progresif sebagai teori Applied Theory.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa 1). regulasi alih fungsi lahan pertanian
pangan berkelanjutan di Indonesia belum memenuhi keadilan ekologis, seperti yang
diteorikan oleh W. Pederson, bahwa prinsip keadilan ekologis meliputi, prinsip
pencegahan, prinsip ganti rugi, prinsip strict liability, dan prinsip pembangunan
keberlanjutan kehidupan (intergenerasi) yang memenuhi hak lingkungan secara adil
disetiap generasi), hal ini disebabkan adanya konflik kepentingan dalam
pemanfaatan lahan antara sektor pertanian dan sektor non pertanian; kelemahan
substansi hukumnya yakni; Pasal 2 huruf g,, Pasal 23, Pasal 37, 38, 42 Dan 44,
Pasal 103 PP No.26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
selanjutnya kelemahan dari segi struktur hukum, adalah lemahnya penegakan
hukum khusus bagi penggar alih fungsi lahan dari koorporasi dan pejabat, yang
belum pernah dipidana, kelemahan koordinasi kelembagaan terkait dan kelemahan
perubahan kewenangan perizinan alih fungsi lahan yang bersifat sentralistik seperti
untuk Proyek Strategis Nasional, segi kultur pembangunan kawasan perumahan
atau industri menyebabkan perubahan kelemahan kultur di masyarakat, generasi
muda tidak tertarik lagi untuk mengelola lahan pertanian meskipun orang tuanya
memiliki lahan pertanian, nilai jual lahan pertanian pangan yang tinggi yang
ditawarkan oleh pengusaha turut mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian pangan
berkelanjutan. 3).Penulis merekonstruksi regulasi alih fungsi lahan pertanian
berkelanjutan berbasis nilai keadilan ekologis dilakukan atas Pasal-Pasal; Pasal 2,
23, 39, 42, 44, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, .Pasal 103 PP No.26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
.

Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan,
Keadilan Ekologis

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints