SUYUDI, BAMBANG (2024) REKONSTRUKSI REGULASI PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100026_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
![]() |
Text
10302100026 -BAMBANG SUYUDI.pdf |
Abstract
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah dan dalam
proses pengadaan tanah memegang peranan penting karena berhubungan langsung dengan
masyarakat dalam proses pemberian ganti kerugian. Dalam banyak kasus pemberian ganti
kerugian belum mencerminkan penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak
dalam proses pengadaan tanah. Mengingat hal tersebut diperlukan regulasi pemberian ganti
kerugian yang berkeadilan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis regulasi pemberian ganti
kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang belum
berkeadilan, untuk mendeskripsikan dan menganalisis kelemahan-kelemahan pemberian ganti
kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum saat ini, dan untuk
menemukan konsep baru pengaturan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang berbasis nilai keadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan
paradigma constructivism, dan dengan pendekatan social legal research. Penelitian ini
menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan, dan wawancara data yang terkumpul dilakukan analisis secara kualitatif. Teori hukum
yang digunakan yaitu teori keadilan, teori sistem hukum, teori perlindungan hukum dan teori
hukum progresif.
Hasil penelitian didapatkan 1) Regulasi pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang belum berkeadilan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengadaan Tanah jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yaitu : a) Nilai ganti
kerugian yang dibuat Penilai Bersifat Final dan Mengikat, b) Tidak jelasnya ruang lingkup
pemeriksaan dan putusan pengadilan terhadap permohonan keberatan, dan c) Konsinyasi yang
merampas hak atas tanah. 2) Terdapat kelemahan-kelemahan dalam pemberian ganti kerugian
dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam UU Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor
19 Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu : Kelemahan Substansi Hukum Pemberian Ganti
Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu
a) Tidak adanya kewajiban menyampaikan hak pemilik tanah untuk mengajukan keberatan
terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, b) Tidak maksimalnya musyawarah untuk
menyepakati bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, c) Tidak diaturnya jangka waktu
musyawarah dan d) Lambatnya pemilik tanah menerima ganti kerugian. Kelemahan Struktur
Hukum Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, yaitu a) Kurangnya sosialisasi pengadaan Tanah, b) Lembaga Penilai Tanah
yang kurang independent, c) Sulitnya mencapai kesepakatan dalam musyawarah, d)
Ketidakakuratan dalam melakukan pengukuran bidang tanah, dan e) Kurang tertibnya administrasi
pertanahan, dan Kelemahan Kultur Hukum Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu : a) Kurangnya kesadaran masyarakat, dan
b) Adanya spekulan tanah. 3) Rekonsruksi nilai keadilan dalam regulasi pengadaan tanah untuk
kepentingan umum harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan umum dan melindungi
kepentingan pemegang hak atas tanah, sehingga pelaksanaan musyawarah harus dioptimalkan
dalam menyepakati besaran dan bentuk ganti kerugian. Regulasi yang belum berbasis nilai keadilan
perlu dilakukan rekonsruksi norma yaitu terhadap Pasal 34, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal
43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja, dan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 78, Pasal 85 A, Pasal 89 dan Pasal 99 PP Nomor 19
Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Kata kunci : Rekonstruksi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Kerugian, Nilai
Keadilan
Dosen Pembimbing: | Mashdurotun, Anis and Hafidz, Jawade | nidn0621057002, nidn0620046701 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 25 Apr 2024 07:11 |
Last Modified: | 23 Aug 2024 03:34 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33436 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |