IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENYELIDIKAN DI KEPOLISIAN RESOR KENDAL
Berkas Tugas Akhir
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah mendeskripsikan dan menganalisis penerapan restorative justice pada tahap Penyelidikan perkara pidana di Kepolisian Resor Kendal, menganalisis pemikiran hukum oleh Penyelidik Kepolisian Resor Kendal terhadap akuntabilitas dalam pelaksanaan restorative justice pada tahap Penyelidikan
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori tujuan hukum, teori kepastian hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan Restorative Justice pada tahap Penyelidikan perkara tindak pidana di Kepolisian Resor Kendal bahwa Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”. Pemikiran hukum Penyelidik di Kepolisian Resor Kendal terhadap akuntabilitas dalam pelaksanaan Restorative Justice pada tahap Penyelidikan bahwa Terhadap pelaku tindak pidana ringan tidak dapat dilakukan penahanan karena tidak memenuhi syarat obyektif penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP .
Kata Kunci : Implementasi, Restorative Of Justice, Polres Kendal.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
