AQILAH, KHANSA SHAFA (2023) IMPLEMENTASI BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI KABUPATEN BREBES. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000167_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000167_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000167_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000167_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (72kB)

Abstract

Diketahui bahwa usia minimal untuk menikah di Kantor Urusan Agama
(KUA) adalah 19 Tahun. Batasan usia ini dimaksudkan untuk melindungi
kesehatan calon pengantin saat masih muda. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui implementasi batas minimal usia perkawinan menurut UndangUndang

Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Kabupaten Brebes, serta
untuk mengetahui apa saja hambatan dari implementasi tersebut dan solusi yang
dilakukan dalam pengimplementasian batas minimal usia perkawinan menurut
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Brebes.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi
penelitian menggunakan deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah kuantitatif,
dan sumber data penelitian menggunakan menggunakan data primer dengan cara
wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Brebes dan Penguhulu Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. Metode
pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa angka perkawinan di bawah umur di
Kabupaten Brebes sudah tergolong rendah atau angkanya mengalami penurunan
setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada bulan
Oktober 2019. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya presentase perkawinan di
bawah umur di Kabupaten Brebes 3 tahun terakhir yaitu dari tahun 2021 sampai
September 2023 baik berdasarkan data dispensasi perkawinan dari Pengadilan
Agama Kabupaten Brebes. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian bahwa ada
beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Kabupaten
Brebes diantaranya adalah factor ekonomi, faktor adat yang ada di masyarakat,
hamil diluar pernikahan, faktor karena hubungan yang sudah terlalu dekat
sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua dan pada akhirnya orang tua
memutuskan untuk menikahkan anaknya, faktor rendahnya tingkat Pendidikan,
dan faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku nikah siri.
Kata Kunci : Pernikahan di bawah umur, Batas usia perkawinan, UndangUndang
Perkawinan

Dosen Pembimbing: Hanim, Lathifah | nidn0621027401
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Jan 2024 06:17
Last Modified: 17 Jan 2024 06:17
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33135

Actions (login required)

View Item View Item