library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

REKONSTRUKSI KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN

Detail Tugas Akhir

REKONSTRUKSI KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN

FADLI, ARY (2023) REKONSTRUKSI KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10301900088_fullpdf.pdf
PDF
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10301900088_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (2MB)

Abstract

Sejak dikerluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 21/PUU-XII/2014, terjadi perubahan yang mendasar pada
KUHAP, khususnya pada ruang lingkup pra peradilan yang diatur
dalam Pasal 77 a KUHAP yang awalnya hanya meliputi
penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan/penuntutan,
telah diperluas meliputi juga penggeledahan, penyitaan dan
penetapan tersangka serta telah memberikan pedoman pada penyidik
dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka, yaitu dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4
Tahun 2016 tentang Larangan peninjauan kembali putusan pra
peradilan telah menguatkan perluasan materi pra perdailan
sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta
memberikan pedoman bagi Hakim yang memeriksa permohonan pra
perdailan yang menilai keabsahan penetapan tersangka, yaitu hanya
berwenang memeriksa aspek formil ada atau tidaknya sekurang-
kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP tidak memasuki
aspek materiil perkaranya.
Berikutnya dikeluarkannya Putusan MK Nomor 42/PUU-
XV/2017 telah memberikan kejelasan pemeriksaan pra peradilan yang
menilai keabsahan penetapan tersangka tidak boleh menghentikan
proses hokum, sehingga pemetapan tersangka yang dinyatakan tidak
sah oleh putusan pra peradilan tidak menutup peluang penyidik dapat
melakukan penyidikan kembali dan dan menetapkan terangka
kembali..
Petusan Mk dan PERMA di atas sebenarnya cukup jelas
memberikan pedoman dalam menilai sah atau tidaknya penetapan
tersangka, namun dalam prakteknya Hakim tidak hanya menilai ada
atau tidak adanya minimal 2 (dua) alat bukti. Dalam beberapa kasus
penilaian Hakim justru telah memasuki materi perkaranya mulai dari
menilai bagaimana proses penerbitan laporan polisi sampai dengan
proses pembuktian.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Mengapa
keabsahan penetapan tersangka dalam proses penyidikan yang belum
berkeadilan; 2)Apa kelemahan-kelemahan keabsahan penetapan
tersangka dalam proses penyidikan saat ini; 3)Bagaimanakah
rekonstruksi keabsahan penetapan tersangka dalam proses
penyidikan berdasarkan nilai keadilan.
Metode
penelitian menggunakan
paradigma
konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dan
tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan bahan
sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan
kepustakaan, dan metode analisis kualitatif.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints