PURBA, FRANSISCO SAMUEL HALOMOAN (2023) ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEPAILITAN (Studi Putusan No : 782/PID/2023/PT. SBY). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100157_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100157_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas. Sedangkan Kurator Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang
diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di
bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Diajukan Oleh Debitor Yang Mempunyai
Lebih Dari 1 (Satu) Kreditor Atau Oleh Kreditor. Yang mana Pengadilan dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan
kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim
Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang
bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
Proses kepailitan sangat berkaitan dengan harta kekayaan debitor.Ketika
debitor dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan, maka secara otomatis debitor
tersebut kehilangan hak untuk melakukan segala bentuk tindakan yang berkaitan
dengan kekayaan debitor tersebut, dan pengurusannya beralih kepada Kurator.
Berkembangnya waktu ternyata ditemukan banyak permasalahan yang terjadi dalam
proses penanganan kepailitan yang dilakukan oleh Kurator/ Pengurus bahkan sudah
ada beberapa permasalahan tersebut yang berujung pada suatu proses peradilan
pidana dan telah ada putusan pengadilan atas tindak pidana tersebut. Contoh Kasus
Persinggungan antara Hukum Kepailitan dan Hukum Pidana diantaranya Kasus
Penggelapan, Penggelembungan tagihan, Pemalsuan Dokumen yang mana tidak
sedikit Majelis Hakim yang sudah memberikan putusannya dengan dasar
pertimbangan yang cukup baik meskipun Peraturan khusus dalam hukum pidana
mengenai kejahatan terhadap kekayaan tidak diatur secara khusus dalam suatu bab
tersendiri, ketentuan tersebut menyebar di beberapa bab dalam Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dosen Pembimbing: | Gunarto, Gunarto | nidn0605036205 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Masters) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Oct 2023 07:36 |
Last Modified: | 19 Oct 2023 07:36 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32105 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |