NASHOHA, NASHOHA (2023) ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PERGANTIAN NAMA ANAK PADA PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI DEMAK). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000445_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000445_fullpdf.pdf

| Download (1MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000445_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000445_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (166kB)

Abstract

Pada kasus yang sering dijumpai, banyak orang tua ingin mengganti nama
anaknya dikarenakan orang tua tersebut percaya bahwa anak tersebut sering
sakitsakitan dikarenakan memakai nama tersebut. Tak khayal banyak orang tua
berasumsi untuk mengganti nama anak mereka agar terhindar dari sesuatu yang
tidak baik. Alasan lain yang sering dijumpai mengapa seseorang mengganti atau
menambahkan nama pada nama sebelumnya dikarenakan memiliki keperluan
yang menyangkut dengan hal kepentingannya masing-masing. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab perubahan dan penambahan nama
pada seseorang, untuk mengetahui akibat hukum perubahan dan penambahan
nama pada seseorang, dan untuk mengetahui prosedur perubahan dan penambahan
nama pada anak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa banyak hal yang bisa
menjadi alasan penggantian nama khususnya dalam hal ini adalah terhadap anak,
sebagaimana dalam Penetapan Pengadilan Nomor 49/Pdt.P/2022/PN Dmk. Akibat
hukum atas penggantian nama anak terhadap legalitas status hukum anak antara
lain adalah terhadap perubahan beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran anak
berikut terhadap nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat
pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang
yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta
Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan
membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta
Pencatatan Sipil.

Kata kunci : Analisis Hukum, Perdata, Hak Anak.

Dosen Pembimbing: Fitri, Dini Amalia | nidn0607099001
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:55
Last Modified: 18 Oct 2023 02:55
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31928

Actions (login required)

View Item View Item