HUMAERO, HUMAERO (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ( Studi Putusan No. 1/PID.B/2023/PN Kdl). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000421_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000421_fullpdf.pdf

| Download (2MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30302000421_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30302000421_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (65kB)

Abstract

Penganiayaan diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang,
Pengertian Penganiayaan tersebut dalam pengertian dalam arti luas, yakni
termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan yang
dimaksud dalam hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.
Perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap orang lain akan menimbulkan
akibat hukum. Mencermati banyaknya kasus penganiayaan yang terjadi di sekitar,
bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan ada faktor pendorong seseorang
melakukan penganiyaan seperti ketidkharmonisan hubungan keluarga dengan
orang lain, konflik, kecemburuan dan lainnya. Dalam banyak kasus, tidak sedikit
orang atau sekelompok orang sengaja merencanakan untuk melakukan
penganiayaan kepada orang lain disebabkan beberapa faktor seperti dendam,
pencemaran nama baik, perasaan dikhianati atau dirugikan, merasa harga diri dan
martabatnya direndahkan dan motif-motif lainnya. Selain itu, tidak sedikit pula
pelaku dari tindak pidana penganiayaan juga terlibat perselisihan paham, dendam,
perkelahian atau pertengkaran yang mendorong dirinya melakukan penganiayaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
yang menganalisa tentang penerapan hukum berdasarkan azas-azas terkait dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pengalaman yang terjadi di
masyarakat, serta dalam proses penegakan hukum.
Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa penanganan perkara dimulai
dari tahap penyelidikan, penyidikan , pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi.
Dalam setiap tahap penangan perkara ditangani oleh lembaga peradilan di
Indonesia yaitu dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga
Pemasyarakatan. Penuntut umum dalam menentukan pasal yang dicantumkan
dalam dakwaan dan tuntutan didasarkan pada analisa, alat bukti dan fakta-fakta
yang terungkap di Persidangan. Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis juga
didasarkan atas dakwaan dan tuntutan oleh penuntut umum serta berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Penerapan hukuman kasus Penganiayaan No.1/Pid.B/2023/PN Kdl
merupakan penganiayaan yang menerapkan pasal subsidair yang didakwakan oleh
Penuntut Umum. Putusan pidana majelis dalam perkara tersebut dinilai telah
sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Penyidikan

Dosen Pembimbing: Arifulloh, Achmad | nidn0121117801
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 01:15
Last Modified: 19 Oct 2023 01:15
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31916

Actions (login required)

View Item View Item