Shobirin, Sultan Jalaluddin Kiswa (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000308_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30302000308_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Berkembangnya era dalam hukum pidana menempatkan korporasi sebagai
subjek pidana, Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi
masih sangat minim, terutama mengenai pemisahan pertanggungjawaban pidana
korporasi dan pengurus (subjek manusia) ketika terjadi suatu tindak pidana di dalam
korporasi. Salah satu contoh kasus baru-baru ini kasus dari brand Holywings yang
berada dibawah naungan PT. Aneka Bintang Gading yang melakukan penistaan
agama di akun sosial Instagramnya dengan melakukan promosi akan memberikan
minuman gratis bagi nama Muhammad dan Maria. Indonesia menjadi salah satu
negara dengan undang-undang yang minim mengatur tentang kejahatan korporasi.
Maka dari itu penulis bertujuan Untuk membahas mengenai pertanggungjawaban
korporasi sebagai pelaku penistaan agama dari prespektif KUHP dan UU No.1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dimana penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif berdasarkan bahan utama menelaah teori,
asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penelitian ini.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa untuk menyelesaikan kasus
Penistaan Agama oleh korporasi diperlukan teori direct corporate criminal liability
atau Vicarious liability teori tersebut diperlukan untuk mengkategorikan siapa saja
tersangka dalam sebuah kasus korporasi hal ini mengingat dalam KUHP saat ini
tidak mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Sedangkan
berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Korporasi diatur dalam Pasal 44
sampai Pasal 50 dan di dalam undang-undang ini korporasi juga mengadopsi pidana
pokok denda untuk mengancam korporasi. Secara berjenjang jika denda tidak
dibayar, maka aset korporasi dapat dirampas untuk mengganti jumlah denda yang
ditetapkan. Ketentuan mengenai Pidana pengganti bagi korporasi yaitu dalam hal
kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana
denda, korporasi bisa dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau
seluruh kegiatan usaha korporasi. Selain pidana pengganti, UU No 1 Tahun 2023
juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada korporasi
terletak didalam Pasal 120 KUHP baru.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, korporasi, Penistaan agama.
Dosen Pembimbing: | Wahyuningsih, Sri Endah | nidn0628046401 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 04:00 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 04:00 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31877 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |