Maharsari, Novia (2023) PELAKSANAAN PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK DI KABUPATEN DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30301900461_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301900461_fullpdf.pdf

| Download (40MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30301900461_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301900461_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (302kB)

Abstract

Hak penguasaan tanah merupakan suatu Lembaga hukum yang belum
dihubungkan dengan tanah dan orang atau badan hukum tertentu sebagai pemegang
haknya seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak
sewa untuk bangunan yang disebut dalam pasal 20 sampai Pasal 45 UUP A,
sedangkan hak penguasaan atas tanah merupakan hubungan hukum konkret (hak)
yang telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai subjek atau pemegang
haknya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui proses pelaksanaan
peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak dan untuk mengetahui faktor
hambatan bagi masyarat dalam meningkatkan status Hak Guna Bangunan menjadi
Hak Milik.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. yaitu suatu
penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada ilmu hukum serta penelitian
lapangan, tetapi disamping itu juga mengaitkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku
di dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian hukum yang akan digunakan dalam
penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk
memperoleh gambaran (deskripsi), lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku
di tempat tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu Pelaksanaan
peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah
tinggal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6Tahun 1998 tentang Pemberian hak Milik atas
Tanah untuk Rumah Tinggal. Permohonan adalah setiap bidang tanah yang
dimohonkan tidak boleh lebih dari 2000 m2, hal ini disebutkan dalam pasal 4 ayat
2 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6
tahun 1998. Pembatasan ini hanya berlaku pada permohonan Hak Milik yang
seluruh tanahnya atau sebagian besar tanahnya dipergunakan untuk Rumah
Tinggal. Hambatan masyarakat untuk meningkatkan status hak guna bangunan
menjadi hak milik di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Demak dan solusinya
yaitu pertama pemohon yang akan melakukan pendaftaran peningkatan hak atas
tanah untuk rumah tinggal seringkali tidak dilengkapi berkas permohonan dengan
IMB / PBG dari tanah yang dimohon untuk ditingkatkan haknya, kedua masyarakat
kurang mengetahui mengenai prosedur dan syarat-syarat yang harus dilampirkan
pada saat mengajukan permohonan. Untuk mengatasi kendala-kendala diatas,
Kantor Pertanahan Kabupaten Demak melakukan sosialisasi, hal ini bertujuan
untuk pemahaman informasi dan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang
menganggap bahwa peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik
untuk rumah tinggal tidak terlalu rumit dan mahal. Adapun solusi lain untuk
mengatasi kendala-kendala diatas adalah dengan meningkatkan sarana dan
prasarana guna mendukung kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.
Kata Kunci
: Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Peningkatan Status

Dosen Pembimbing: Suwondo, Denny | nidn0617106301
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Mahasiswa FH - Skripsi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 01:35
Last Modified: 18 Oct 2023 01:35
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31761

Actions (login required)

View Item View Item