PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA SENIOR POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG TERHADAP YUNIORNYA (Studi kasus perkara Nomor 17/Pid.B/2022/PN Smg.)
Berkas Tugas Akhir
Ilmu Hukum_30301900400_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya kasus penganiayaan yang
kita jumpai di lingkungan kampus terutama dalam sekolah kedinasan. Senioritas
menjadi hal yang mendasari tindak pidana penganiayaan. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana penganiayaan yang
dilakukan oleh mahasiswa senior Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang terhadap
yuniornya dalam perkara No. 17/Pid.B/2022/PN Smg. dan hambatan-hambatan
selama persidangan.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam
penelitan ini penulis menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu menekankan
penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Penegakan hukum tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa senior Politeknik Ilmu
Pelayaran Semarang terhadap yuniornya dalam perkara No. 17/Pid.B/2022/PN
Smg. sudah sesuai dengan diterapkannya Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 170
ayat 1 KUHP. (2) Dalam persidangan terdapat hambatan-hambatan seperti
koneksi internet yang buruk dan audio sering terputus dikarenakan persidangan ini
diadakan via online karena dampak dari pandemi virus Covid-19 dan
mengharuskan pengadilan untuk menyediakan peralatan yang canggih untuk
mendukung jalannya persidangan.
Kata Kunci : Penganiayaan; Penegakan Hukum
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
