Kusuma, Satria Cesar Bintang (2023) TINJAUAN NORMATIF KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRIVAT WARGA NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of Ilmu Hukum_30301800348_fullpdf.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301800348_fullpdf.pdf

| Download (4MB)
[thumbnail of Ilmu Hukum_30301800348_pernyataan_publikasi.pdf] Text
Ilmu Hukum_30301800348_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (7MB)

Abstract

Hak atas privasi adalah bagian dari hak privat (individu) warga negara yang
dijamin oleh Konstitusi. Maka negara wajib hadir memberikan jaminan dan
perlindungan, sesuai tujuan negara di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
alinea ke-4. Dalam konteks perkembangan TIK, tujuan negara tersebut diwujudkan
dalam bentuk perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara. Hadirnya
pengaturan penggunaan data pribadi diperlukan untuk menjamin rasa aman
masyarakat dalam melakukan aktivitas digitalnya. Pada tanggal 17 Oktober 2022
yang lalu, telah di sahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(UU PDP) oleh Presiden Joko Widodo. Dengan hadirnya Undang-Undang ini maka
menjadi tonggak berdirinya tata kelola data pribadi digital di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif.
Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini bersumber dari sumber data
sekunder, yaitu berupa buku, catatan, bukti tertulis, maupun arsip-arsip. Teknik
pengumpulan data yaitu dengan melakukan studi kepustakaan berupa menelusuri
bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder
(buku, artikel, jurnal, makalah, dan karya ilmiah lainnya), serta bahan hukum tersier
yaitu bahan hukum pendukung berupa petunjuk dan penjelasan seperti kamus dan
ensiklopedi.
Hasil penelitian hukum ini adalah Pertama, bahwa pelindungan terhadap
data pribadi sebagai bagian dari hak privat warga negara telah dirumuskan secara
jelas dan komprehensif di dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, yang dimana
sebelumnya pengaturan mengenai data pribadi tersebar di beberapa aturan sektoral
sehingga belum bisa memberikan perlindungan hukum secara optimal. Dengan
adanya UU Nomor 22 Tahun 2022 membuat iklim digital di Indonesia semakin
membaik dan terjamin keamanannya, yang dimana tidak bisa dipungkiri bahwa di
abad ke-21 ini data menjadi salah satu hal yang memiliki nilai ekonomis. Kedua,
bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan amanat untuk dibentuk sebuah
Lembaga independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden,
yang memiliki kewenangan bersifat otoritas dan regulator dalam bidang
Pelindungan Data Pribadi. Lembaga inilah yang nantinya akan melakukan
pengawasan, perumusan dan penetapan kebijakan, penjatuhan sanksi administratif,
serta bermitra dengan Kepolisian dalam penanganan kasus pelanggaran dan
kejahatan terhadap data pribadi.

Kata kunci: Hak Privat, Perlindungan Hukum, Data Pribadi.

Dosen Pembimbing: Ilmih, Andi Aina | nidn0906068001
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:56
Last Modified: 11 Oct 2023 03:56
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31440

Actions (login required)

View Item View Item