Kurniawan, Okta (2023) TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus: Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30301609888_fullpdf.pdf |
![]() |
Text
Ilmu Hukum_30301609888_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only |
Abstract
Perbuatan pencucian uang tersebut sangat membahayakan baik dalam
tataran nasional maupun internasional, karena pencucian uang merupakan sarana
bagi pelaku kejahatan untuk melegalkan uang hasil kejahatannya dalam rangka
menghilangkan jejak. Tindak pidana pencucian uang juga merupakan tindak pidana
khusus karena peraturan yang digunakan termasuk dalam hukum acara yang
menggunakan peraturan khusus. Disebut kejahatan khusus karena kejahatan
pencucian uang tidak menggunakan ketentuan dalam KUHP, tetapi menggunakan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan
tindak pidana pencucian uang. Meskipun sudah ada Undang-Undang yang
mengatur tindak pidana pencucian uang ini tapi tidak menutup kemungkinan untuk
terjadinya tindak pidana pencucian uang termasuk kejahatan tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis sosiologis, yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di
lapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal
yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Spesifikasi dalam penelitian ini
menggunakan metode deskriptif analisis.
Pertanggungjawaban pidana perkara Putusan Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN,
terdakwa dijatuhi hukuman hukuman selama 2 tahun 1 bulan penajra dikurangi
selama terdakwa ditahan dan Denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dimana terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan,
pembantuan, Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata
uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana melanggar Pasal 3 UndangUndang
No.
8
tahun
2010
Jo
Pasal
10
Undang-Undang
No.
8
tahun
2010
tentang
Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun
pertimbangan hakim dalam menjahuhkan hukum adalah berdasarkan dakwaan
jaksa penuntut umum, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, kemudian
berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan pada persidangan serta hal yang
memberatkan dan hal yang meringankan kepada masing masing terdakwa juga
ditambah dengan keyakinan hakim bahwa terdakwa telah terbukti dan meyakinkan
bersalah.
.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak
Pidana Narkotika, Hukum Pidana, Putusan Hakim.
Dosen Pembimbing: | Musofiana, Ida | nidn0620066801 |
---|---|
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Oct 2023 02:28 |
Last Modified: | 11 Oct 2023 02:28 |
URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31382 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |