REKONSTRUKSI PENGATURAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE
Berkas Tugas Akhir
Publikasi WIBOWO.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
pelanggaran lalu lintas jalan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan lalu lintas.Tujuan penelitian dalam disertasi adalah untuk menganalisis dan menemukan bahwa Regulasi pengaturan tindak pidana lalu lintas belum berbasis restorative justice , untuk menemukan kelemahan-kelemahan Regulasi pengaturan tindak pidana lalu lintas belum berbasis restorative justice , dan menemukan rekonstruksi Regulasi pengaturan tindak pidana lalu lintas berbasis restorative justice
.Hasil Penelitian menemukan bahwa (1) Regulasi pengaturan tindak pidana lalu lintas belum berbasis restorative justice. Masih terjadi konflik norama pada aturan dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas.(2) Kelemahan-kelemahan pengaturan tindak pidana lalu lintas belum berbasis restora pengaturan tindak pidana lalu lintas belum berbasis restorative justice.yakni kendala dalam segi substansi hukum, kendala dalam segi struktur hukum dan kendala yan dihadapi dalam budaya hukum. (3) Rekonstruksi pengaturan tindak pidana lalu lintas belum berbasis restorative justice.dilakukan dengan merekonstruksi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Kata Kunci: Rekonstruksi. Restorative justice, lalu lintas, tindak pidana
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
