KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA (KLASTER KETENAGAKERJAAN) TERHADAP KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA
Berkas Tugas Akhir
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan masih menyimpan sejumlah problematika normatif, yakni belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi jaminan hak-hak pekerja, semisal penetapan upah yang layak dan kelayakan besaran pesangon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan-pengaturan kesejahteraan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menganalisis sudah atau belumnya pengaturan kesejahteraan tenaga kerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer. Metode pengumpulan data studi kepustakaan dan metode analisis data adalah analisis kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum, teori pembuktian, teori kemaslahatan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan- pengaturan kesejahteraan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dilihat dari pengaturan mengenai sistem pengupahan, pengaturan perjanjian kerja, pengaturan tentang, jaminan kehilangan pekerjaan dan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini, masih banyak pengaturan yang melemahkan tenaga kerja, sehingga hak-hak tenaga kerja menjadi terabaikan.
Pengaturan kesejahteraan tenaga kerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Masih banyak celah dalam UU Cipta Kerja yang nanti akan dimanfaatkan oleh pengusaha untuk melakukan PHK secara sepihak, sedangkan pengaturan mengenai JKP belum sepenuhnya dapat diimplementasikan karena masih banyak tenaga kerja yang belum terserap lapangan kerja.
Kata kunci: UU Cipta Kerja, Perlindungan Hukum, Kesejahteraan Tenaga Kerja
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
