library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Detail Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Pratiwi, Dienda Arum (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
20302000029_fullpdf.pdf
PDF
Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (320kB)

Abstract

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan maksud untuk menciptakan lapangan kerja seluas - luasnya dan merata melalui peningkatan ekosistem investasi kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja kemudian investasi pemerintah. Akan tetapi dalam undang-undang tersebut belum sepenuhnya membawa hal yang positif terutama dalam perlindungan terhadap tenaga alih daya.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja alih daya dan hambatan pelindungan hukumnya dalam undang-undang cipta kerja. Metode pendekatan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap tenaga kerja alih daya dalam undang-undang cipta kerja belum sepenuhnya melindungi tenaga alih daya karena untuk dapat mendapatan pekerjaan alih daya harus melalui perusahaan penyalur tenaga kerja alih daya, sehingga tenaga kerja sangat dirugikan karena tidak langsung berhubungan dengan perusahaan pengguna. Adapun kelemahan perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah menempatkan buruh sebagai tenaga kerja yang dikontrak oleh perusahan penyedia tenaga kerja alih daya untuk dikontrakkan atau dipekerjakan kembali pada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja alih daya di perusahaannya, bukan dikontrak langsung oleh perusahaan yang membutuhkan tenaganya, sehingga buruh dirugikan karena harus mendapat potongan dari perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Alih Daya, Cipta Kerja.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints