library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENERBITAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) BAGI DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DI BKK CAB. MAYONG JEPARA

Detail Tugas Akhir

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENERBITAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) BAGI DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DI BKK CAB. MAYONG JEPARA

AGUSTINA, ITA SAHARA (2023) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENERBITAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) BAGI DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DI BKK CAB. MAYONG JEPARA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (164kB)
PDF
Text
21302000131_fullpdf.pdf

Abstract

Berkaitan dengan pembebanan hak tanggungan, fungsi PPAT sebagai pejabat umum untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang didahului dengan perjanjian pokok yaitu perjanjian utang piutang. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab hukum PPAT dalam menerbitkan APHT bagi debitur yang melakukan wanprestasi di BKK Cab. Mayong Jepara.
Pendekatan penelitian ini menggunakan Yuridis Sosiolologis, yaitu penelitian melalui pendekatan undang-undang dan menelaah hukum yang ada permasalahan didalam prakteknya. Pisau analisis dalam penulisan ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori tanggunng jawab.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pembebanan Akta Pemberian Hak Tanggungan di BKK Cab. Mayong Jepara yaitu Tahap Pemberian Hak Tanggungan, Proses Pendaftaran dan Penerbitan Hak Tanggungan. Tanggung jawab PPAT hanya terbatas pada pembuatan, pendaftaran, dan penerbitan APHT saja. Apabila terjadi wanprestasi, PPAT hanya sebagai jembatan penghubung antara debitur dan kreditur untuk mencari dan memcahkan permasalahan. Tanggung jawab hukum PPAT meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, dan tanggung jawab administrasi. Namun, dalam hal terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di Bank BKK Cabang Mayora Jepara sudah bukan tanggung jawab PPAT. PPAT hanya bertanggung jawab terhadap apa yang ia buat dan kerjakan. Terkait dengan produk dari PPAT yang digunakan klien untuk mengajukan kredit yang kemudian wanprestasi, maka PPAT tidak lagi memiliki tanggung jawab hukum.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, PPAT, Wanprestasi.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints