IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN FARMASI KLINIK BERDASARKAN PMK NO 72 TAHUN 2016 DI RUMAH SAKIT KOTA SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai acuan atau pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan dan melaksanakan tugas pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat implementasi standar pelayanan kefarmasian di bidang pelayanan farmasi klinik di rumah sakit wilayah kota Semarang.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian observasional menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan desain penelitian cross-sectional dan dengan analisis univariate. Sampel didapatkan dengan teknik total sampling dengan responden Apoteker yang berpraktik di rumah sakit wilayah kota Semarang. Data diperoleh melalui kuesioner dan diolah menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kegiatan pelayanan farmasi klinik tergolong kategori baik kecuali dispensing sediaan steril yang tergolong kategori cukup dengan persentase masing masing kegiatan yaitu pengkajian dan pelayanan resep (98,75%), penelusuran riwayat penggunaan obat (94,5%), rekonsiliasi obat (91,33%), PIO (85,5%), konseling (86,67%), visite (79,5%), PTO (83%), MESO (82%), EPO (79%), dan dispensing sediaan steril (55,25%).
Kesimpulan yang diambil bahwa tingkat implementasi pelayanan farmasi klinik di rumah sakit wilayah kota Semarang tergolong kategori baik dengan persentase 83,55%. Saran untuk Apoteker yang berpraktik di rumah sakit wilayah kota Semarang diharapkan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan tingkat implementasi pelayanan farmasi klinik sesuai dengan PMK No 72 Tahun 2016. Bagi peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian serupa dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif.
Kata Kunci : Standar Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Farmasi Klinik, Rumah Sakit
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
