ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI SMARTPHONE BERSTATUS BLACK MARKET DI E-COMMERCE YANG DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berkas Tugas Akhir
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
E-commerce adalah suatu transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu tidak bertemunya konsumen dan pelaku usaha melainkan melalui media internet. Dengan tidak bertemunya kedua pihak dalam transaksi tersebut, sering terjadi perselisihan yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme dan akibat hukum yang timbul serta perlindungan hukum dan solusi terhadap konsumen yang membeli smartphone berstatus black market di e-commerce yang ditinjau dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan Penulis yaitu dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan metode analisis data berupa data kualitatif.
Dari penelitian ini, terdapat 4 mekanisme dalam transaksi jual beli melalui e-commerce yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Akibat hukum dalam transaksi jual beli e-commerce dikatakan sah sesuai dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum terhadap konsumen terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen. Solusi bagi konsumen yang membeli smartphone berstatus black market di e-commerce dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui litigasi dan non litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Perlindungan Hukum Konsumen, Smartphone Black Market, E-Commerce, Perlindungan Konsumen
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
