library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

Analisis Hukum Putusan Hakim Pada Tingkat Pertama Dengan Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Penipuan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak (Studi Putusan Nomor : 7/Pid.B/2014/PN.Dmk)

Detail Tugas Akhir

Analisis Hukum Putusan Hakim Pada Tingkat Pertama Dengan Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Penipuan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak (Studi Putusan Nomor : 7/Pid.B/2014/PN.Dmk)

Subiyono, Yan (2015) Analisis Hukum Putusan Hakim Pada Tingkat Pertama Dengan Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Penipuan Oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak (Studi Putusan Nomor : 7/Pid.B/2014/PN.Dmk). Masters thesis, Fakultas Hukum Unissula.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
cover.pdf
PDF
Text
abstrak.pdf
PDF
Text
daftar isi.pdf
PDF
Text
daftar pustaka.pdf

Abstract

Hakim sebagai penentu untuk memutuskan suatu perkara yang diajukan ke pengadilan, dalam menjatuhkan putusan harus memiliki pertimbangan-pertimbangan. Tujuan penelitian 1) untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Demak, 2) upaya hukum penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara penipuan serta menganalisis seharusnya upaya hukum penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara penipuan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini yakni deskriptif. Teknik pengumpulan data dari sumber data sekunder yaitu dengan dokumentasi. Metode analisis data yang akan digunakan maka penulis menggunakan metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Dasar pertimbangan hakim memberikan putusan bebas yaitu berdasarkan Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : pertama (1) Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan Hak; kedua (2) Memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong; ketiga (3) Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; keempat (4) Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan Hak. 2. Upaya hukum penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara penipuan pada putusan Nomor 7/Pid.B/2014/PN.Dmk, bahwa perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu maupun kedua tidak terbukti. Permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas, merupakan suatu penerobosan hukum terhadap ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang jelas-jelas melarang pengajuan permohonan pemeriksaan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Terhadap putusan dalam pengadilan tingkat pertama (Yudex factie) tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung RI, kemudian di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1329 K/Pid/2014 tersebut Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama serta di dalam putusannya tersebut Mahkamah Agung RI membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan.

Kata Kunci : Putusan Hakim, Tingkat Kasasi, Putusan Nomor 7/Pid.B/2014/PN.Dmk

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints