TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MEMBAGI ADEP-ADEP DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT JAWA (Studi Kasus Di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Adep Adep dengan Analisis antara hukum Islam dan hukum adat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode Etnografi, yang membutuhkan keterlibatan langsung peneliti Komunitas, fokus penelitian ini di Kabupaten Tegal. Adapun teknologi pengumpulan datanya adalah melalui penggunaan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan sumber data sekunder yaitu : Buku, majalah, jurnal, dll. Data yang dikumpulkan oleh penulis untuk memperoleh dan memahami gambaran dan realitas keberadaan, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dari data yang dikumpulkan. Analisis kemudian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan data penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa, Membagi Adep Adep boleh dilaksanakan karena tradisi membagi Adep Adep merupakan simbol identitas masyarakat. Meskipun harus dilestarikan, namun harus disaring dan disesuaikan dengan fikih untuk menghindari konflik antara adat dan fikih. Adat pembagian Adep Adep dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat untuk dinyatakan dengan maslahah mursalah, yang artinya tidak melanggar syariat Islam.
Kata Kunci : Tradisi perkawinan, adat Jawa, Membagi adep adep.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
