library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KABUPATEN GROBOGAN

Detail Tugas Akhir

TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KABUPATEN GROBOGAN

NURYANTO, AGUS (2022) TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KABUPATEN GROBOGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
21302000003_fullpdf.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (170kB)

Abstract

Kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, tugas dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah tersebut atau Perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali.Untuk mengetahui dan menganalisis Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang di lakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Grobogan. Untuk mengetahui dan menganalisis Kendala-kendala dan Solusi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali di Wilayah Kabupaten Grobogan.
Metode yang digunakan peneliti adalah Yuridis Empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dengan PPAT, Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah, Kepala Kelurahan Kuripan Kabupaten Grobogan. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori kepastian hukum dan teori efektivitas hukum.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Tugas dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali adalah membuat Akta Autentik yang berperan dalam memberikan data yuridis terhadap perubahan data pelaksanaan pendaftaran tanah. Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang di lakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Grobogan adalah setelah Pemohon melengkapi berkas berkas yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan KBPN Nomor 1 Tahun 2010. Kendalanya adalah : a. Ketidakmampuan para pihak dalam melengkapi persyaratan yang terkait dengan perpajakan. b. Terhadap permohonan pendaftaran tanah pertama kali dengan bukti perolehan tanah berupa segel jual beli atau kuitansi jual beli, namun bukti berupa segel jual beli atau kuitansi jual beli tersebut sudah rusak. c. Persyaratan yang berkaitan dengan perpajakan, baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). d. Buku tanah yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya di Kantor Pertanahan. Solusinya: a. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang hendak mengajukan permohonan untuk dilaksanakan pendaftaran tanah pertama kali harus lengkap. b. Minta salinan ke Kantor Desa setempat, karena semua data jual beli tanah tersebut ada di kantor Desa. c. diwajibkan kepada seluruh pemilik tanah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara rutin tiap tahunnya apabila hendak melakukan pendaftaran hak atas tanah yang dimiliki. d. Dari pihak PPAT meminta kepada Kantor Pertanahan agar dibuatkan berita acara kehilangan sesuai dengan data pemohon.

Kata Kunci : Tugas, Kewenangan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pelaksanaan, Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints