library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERTANGGUNGJAWABAN WERDA NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUAT

Detail Tugas Akhir

PERTANGGUNGJAWABAN WERDA NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUAT

DAMAYANTI, SHINTA RAHMATIKA (2022) PERTANGGUNGJAWABAN WERDA NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
21302000156_fullpdf.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (164kB)

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai wewenang membuat akta autentik maupun mempunyai kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Perundangan ini dan berdasar Perundangan lainnya. Pada setiap membuat akta autentik yang diciptakan oleh Notaris, Notaris bertanggung jawab pada akta yang sudah dibuat atas baik ketika dia masih menjabat ataupun ketika dia sudah pensiun. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji sampai kapankah Notaris bertanggung jawab pada akta yang dibuat sesudah masa jabatan berkahir, serta mengkaji dan memahami bagaimanakah wujud tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap akta yang diciptakan sesudah masa jabatan berakhir.
Jenis metode pendekatan penelitian mempergunakan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian bersifat perspektif analitis. Jenis data yang dipakai pada penelitian yaitu data sekunder mencakup Norma dasar Pancasila, Peraturan Perundang-undangan No. 30 Tahun 2004 Terkait Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, KUHPerdata, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengumpulan data penelitian mempergunakan teknik studi dokumen ataupun studi kepuastakaan. Teknik analisa yang dipakai dalam menganalisa data yaitu teknik silogisme yang mempergunakan pola pikir deduktif.
Hasil yang didapat di penelitian, yaitu yang Pertama, Wujud pertanggungjawaban notaris sesudah werda Notaris menurut perdata pada kebenaran materiil akta yang telah diciptakan, 2) Pertanggungjawaban Notaris menurut pidana perdata pada kebenaran materiil akta yang telah diciptakan, 3) Pertanggungjawaban Notaris saat melaksanakan tugas jabatan berdasar kode etik notaris. Kedua, Werda Notaris yang sudah melaksanakan penyimpangan pada akta yang dibuat bisa memunculkan kerugian untuk pihak bisa dikenakan ketetapan hukum baik secara pidana maupun perdata asalkan masih belum melebihi batas jangka waktu seperti termuat dalam KUHPerdata Pasal 1967 serta KUHP Pasal 78 jo 79, jika batas jangka waktu tersebut habis sehingga para pihak menurut hukum tidak bisa melaksanakan gugatan kembali ataupun tuntutan werda notaris.

Kata kunci: Pertanggungjawaban, Perlindungan Hukum, Werda Notaris

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints