PENERAPAN ULTIMUM REMIDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kejaksaan selaku aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Edaran oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: B- 1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang memerintahkan untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara menggunakan pendekatan restorative justice untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian negara berskala kecil. Permasalahan yang diagkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Ultimum Remidium dalam Tindak Pidana Korupsi melalui pendekatan Keadilan Restorative (Restorative Justice) dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Penerapan Ultimum Remidium dalam Tindak Pidana Korupsi melalui pendekatan Keadilan Restorative & solusinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normative dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam SE Jampidsus Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 dikeluarkan sebagai fungui untuk menekan banyaknya kerugian keuangan negara yang harus dikeluarkan akibat tindak pidana korupsi berskala kecil. Karena jika dilihat dari jumlah kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi berskala kecil dan jumlah biaya penanganan perkara korupsi yang cukup besar karena tindak pidana korupsi yang harus di selesaikan di pengadilan tipikor yang berkedudukan di ibukota provinsi, maka negara bisa saja mengalami kerugian yang jauh lebih besar. Serta pelaku korupsi demi efektifitas dan efisiensi dan mendorong penegak hukum dan hakim melakukan usaha penyelesaian tidak sebatas melalui pemidanaan maka penerapan restoratif justice sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia.
Kata Kunci : Korupsi, Ultimum Remidium, Restorative Justice
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
