SAPUTRA, SOMAERIN (2022) ANALISIS PEMBUKTIAN HUKUM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELALUI ELEKTRONIK SISTEM (Studi Perkara Nomor 118/Pid.B/2021/PN Cbn). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
| 
              
Text
 20302000110_fullpdf.pdf  | 
          |
| 
              
Text
 publikasi.pdf Restricted to Registered users only  | 
          
Abstract
Peran teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah diletakkan pada posisi yang sangat strategis karena mewakili dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu. Penggunaan pengaruh globalisasi melalui informasi dan teknologi komunikasi telah mengubah gaya hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan yang baru dan mendorong perubahan sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum. Rumusan masalah  dalam  penelitian  ini  yaitu:  Bagaimana pembuktian hukum terkait tindak pidana penggelapan melalui elektronik sistem? Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan melalui elektronik sistem perkara Nomor  118/Pid.B/2021/PN Cbn? Bagaimana seharusnya pembuktian hukum terkait tindak pidana penggelapan melalui elektronik sistem?
Metode yang digunakan peneliti  adalah  pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analisis. Adapaun  sumber  dan  jenis  data  dalam  penelitian  ini  adalah  data  primer  yang diperoleh  dari studi  lapangan  wawancara  dengan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Negeri Cirebon. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori keadilan pancasila, teori penegakan hukum, dan teori keadilan menurut perspektif Islam.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Pembuktian Hukum Terkait Tindak Pidana Penggelapan Melalui Elektronik Sistem bahwa kekuatan  pembuktian  alat  bukti  elektronik  dalam  hukum  acara  pidana, kekuatannya  semua  alat  bukti  pada  hakikatnya  sama,  tidak  ada  satu  melebihi  yang lain.  Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Melalui Elektronik Sistem Perkara Nomor  118/Pid.B/2021/PN Cbn dalam hal ini dapat di katakan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara bukan hanya berpatokan dengan undang-undang sebagai acuannya tetapi banyak sekali yang dilakukan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Seharusnya Pembuktian Hukum Terkait Tindak Pidana Penggelapan Melalui Elektronik Sistem bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maka bukti elektronik ini telah diakui sebagai alat bukti yang sah sehingga dapat digunakan dalam melakukan pembuktian. Hal ini dapat dilihat dalam pengaturan Pasal  184  ayat  (1).  Pasal  184  ayat  (1)  KUHAP menyatakan, alat  bukti  yang  sah yaitu :   adanya bukti petunjuk dari CCTV dan bukti-bukti lainnya.
Kata kunci : Pembuktian Hukum, Tindak Pidana Penggelapan, Elektronik, Sistem
| Dosen Pembimbing: | Mashdurohatun, Anis | nidn0621057002 | 
|---|---|
| Item Type: | Thesis (Masters) | 
| Subjects: | K Law > K Law (General) | 
| Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum > Mahasiswa Pascasarjana - Tesis Magister Ilmu Hukum  | 
        
| Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA | 
| Date Deposited: | 11 Jan 2023 01:39 | 
| Last Modified: | 11 Jan 2023 01:39 | 
| URI: | https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26388 | 
Actions (login required)
![]()  | 
        View Item | 
