library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENERAPAN ATAS HAK TERSANGKA UNTUK DIDAMPINGI OLEH PENASEHAT HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP PASAL 56 Ayat (1) DAN PASAL 114 (Studi di Kepolisian Resor Kota Jambi)

Detail Tugas Akhir

PENERAPAN ATAS HAK TERSANGKA UNTUK DIDAMPINGI OLEH PENASEHAT HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP PASAL 56 Ayat (1) DAN PASAL 114 (Studi di Kepolisian Resor Kota Jambi)

RAHMAN, ARIF (2022) PENERAPAN ATAS HAK TERSANGKA UNTUK DIDAMPINGI OLEH PENASEHAT HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP PASAL 56 Ayat (1) DAN PASAL 114 (Studi di Kepolisian Resor Kota Jambi). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
20302000090_fullpdf.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (91kB)

Abstract

Penyelenggaraan bantuan hukum tidak dapat dilepaskan dengan aturan-aturan hukum yang dapat menjamin penegakan hukum. Aturan hukum yang menjamin penyelenggaraan bantuan hukum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengangkat dan menempatkan tersangka dan terdakwa dalam kedudukan yang sederajat sebagai makhluk Tuhan yang memiliki harkat dan kemanusiaan yang utuh. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana penerapan atas hak tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 56 Ayat (1) dan Pasal 114 di Kepolisian Resor Kota Jambi? Bagaimanakah sanksi atau akibat hukum jika tersangka tak didampingi penasihat hukum pada saat pemeriksaan khususnya di tingkat penyidikan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 114 dan Pasal 56 Ayat (1) di Kepolisian Resor Kota Jambi? Faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan atas hak tersangka untuk didampingi oleh penasehat hukum dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 56 Ayat (1) dan Pasal 114 di Kepolisian Resor Kota Jambi?
Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan wawancara dengan Advokat dan Jaksa Penuntut Umum di Kota Jambi. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang berkaitan dengan teori keadilan, teori kepastian hukum dan teori keadilan menurut perspektif Islam.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Penerapan Atas Hak Tersangka Untuk Didampingi Oleh Penasehat Hukum di Kepolisian Resor Kota Jambi adalah belum berjalan dengan baik, masih ada kasus tersangka yang tidak didampingi Penasehat hukum dan haknya sebagai tersangka terabaikan. Karena koordinasi dari penyidik dan penasihat hukum kurang baik, hal ini dapat dilihat dari dilakukannya pemeriksaan tersangka sebelum dihadiri oleh penasihat hukum tersangka. Sanksi yang akan diberikan kepada penyidik adalah batalnya BAP yang dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan apabila pihak penyidik tidak melakukan atau melaksanakan hak-hak tersangka sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAP dan sanksi yang diberikan secara langsung baik sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi penyidik yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan hak-hak tersangka. Sedangkan akibat hukum apabila ketentuan Pasal 56 KUHAP tidak dilaksanakan adalah BAP yang dibuat oleh penyidik dianggap batal demi hukum. Faktor-faktor Yang Menghambat adalah sebagai berikut : Masih kurangnya pemahaman dari para aparat penegak hukum perihal perlindungan Hak Asasi Manusia bagi tersangka, Kurangnya koordinasi dan dukungan dari aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dalam memberitahukan hak-hak tersangka yang salah satunya adalah hak memperoleh bantuan hukum, Tidak adanya sanksi bagi pejabat kepolisian khususnya pihak penyidik ketika melalaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya. Solusinya adalah Peningkatan penyuluhan hukum baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat, Adanya pengawasan dari Internal kepolisian terhadap perlindungan hak-hak tersangka, Harus diatur secara tegas dalam Undang-undang agar memberi perlindungan yang utuh baik keadilan dan kepastian hukum bagi para tersangka/terdakwa.
.
Kata kunci : Penerapan, Hak Tersangka, Penasehat Hukum

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints