library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA MELALUI PENYELENGGARAAN PEMOLISIAN MASYARAKAT OLEH KEPOLISIAN

Detail Tugas Akhir

PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA MELALUI PENYELENGGARAAN PEMOLISIAN MASYARAKAT OLEH KEPOLISIAN

UMAM, ARIF KHOIRUL (2022) PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA MELALUI PENYELENGGARAAN PEMOLISIAN MASYARAKAT OLEH KEPOLISIAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
20302000089_fullpdf.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (52kB)

Abstract

Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum, diharapkan untuk dapat menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat dengan pendekatan keadilan restoratif melalui pemolisian masyarakat. Pemolisian masyarakat mem-bantu menciptakan ketertiban masyarakat, juga menyelesaikan perkara pidana dengan cara diskusi antara para pihak yang berkonflik dan komunitas masyarakat.
Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan, yaitu penerapan keadilan restoratif oleh Kepolisian melalui pe-nyelenggaraan pemolisian masyarakat dalam rangka penegakan hukum pidana, serta hambatan dan solusi penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana melalui penyelenggaraan pemolisian masyarakat oleh Kepolisian.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum dan teori ke-adilan restoratif.
Hasil penelitian ini adalah: (1) penerapan keadilan restoratif oleh Ke-polisian melalui penyelenggaraan pemolisian masyarakat dalam rangka penegakan hukum pidana, yakni dengan melakukan restorasi dengan melibatkan pelaku, korban dan komunitas melalui FKPM untuk mengidentifikasi permasalahan dan mencari pemecahannya, sehingga menghasilkan kesepakatan perdamaian; (2) hambatan penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana melalui penyelenggaraan pemolisian masyarakat oleh Kepolisian, dari segi (a) struktur hukum: (i) keadilan restoratif bergantung pada subjektivitas aparat dan para pihak, (ii) tidak ada ketegasan dari anggota Polmas, (iii) kurangnya pemahaman untuk menerapkan keadilan restoratif, (iv) keraguan menerapkan keadilan restoratif, (v) kurangnya anggota Polmas, dan (vi) kurangnya koordinasi Polmas dan masya-rakat. Solusinya: (i) pengawasan Kompolnas, (ii) sosialisasi dan peningkatan kualitas SDM, serta (iii) menambah jumlah personel dan sarana prasarana; (b) substansi hukum: (i) pengaturan keadilan restoratif berbentuk Peraturan Kapolri, dan (ii) penegak hukum membuat aturan internal masing-masing tentang keadilan restoratif. Solusinya: membangun peraturan tentang keadilan restoratif setingkat undang-undang; serta (c) budaya hukum: (i) kurangnya kesadaran masyarakat dan partisipasi masyarakat, (ii) kurangnya keberanian dari warga untuk berdialog, (iii) kurangnya tanggung jawab mencegah gangguan keamanan, (iv) masyarakat mem-bebankan baik penanganan dan pencegahan kejahatan pada Kepolisian, dan (v) kentalnya paradigma bahwa perbuatan pidana yang timbul harus dijatuhi hukuman pidana, dan respons negatif masyarakat terhadap upaya perdamaian. Solusinya: sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan bagi masyarakat, serta optimalisasi pen-dekatan kemitraan dengan masyarakat.

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Kepolisian, Pemolisian Masyarakat, Penegak-an Hukum Pidana

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints