library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN MATI DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI MUNGKID

Detail Tugas Akhir

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN MATI DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI MUNGKID

ARIAWAN, TEGUH (2022) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN MATI DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI MUNGKID. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
20302000076_fullpdf.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (83kB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji penerapan hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri Mungkid, Pertimbangan hakim dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri Mungkid. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis penerapan hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri Mungkid dan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri Mungkid.
Metode pendekatan penelitian menggunakan yuridis Normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran dan literatur terhadap peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dengan menggunakan teori pemidanaan, teori Pembuktian, dan teori Hukum Pidana Islam.
Hasil penelitian dan Pembahasan yakni tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi hukuman putusan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo. Sedangkan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berpedoman terhadap adanya minimal 2 alat bukti dan disertai keyakinan Hakim bahwa Anak lah yang melakukan pidana. Hakim juga memperhatikan aspek secara yurdis dan Non Yuridis selama proses persidangan. Sehingga majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan kematian.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Kekerasan Anak, Pengadilan Negeri Mungkid.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints