TINJAUAN YURIS PEMBATALAN AKTA HIBAH KEPADA AHLI WARIS PENGHIBAH (Putusan Pengadilan Agama Kediri No : 324/Pdt.G/2010/PA.Kdr)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pasal 1666 KUHPerdata, Hibah adalah “Sesuatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Dalam gugatan perkara perdata Putusan Pengadilan Agama Malang No:324/Pdt.G/2010/PA.Kdr. Penggugat menyebutkan bahwa tergugat dan pemberi hibah telah melakukan proses hibah dengan paksa tanpa ada pemberitahuan kepada penggugat selaku istri sah dari pemberi hibah yang dimana objek hibah tersebut merupakan harta bersamanya dan juga ahli waris lainnya dan tergugat langsung membaliknamakan harta hibah tersebut.
Tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, yang mengutamakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder yang terkait dengan permasalahan yang diajukan dengan cara mempelajari buku-buku, hasil putusan, penelitian dan dokumen-dokumen perundang-undangan yang terkait. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan, mengelompokan dan mensistematikan data secara kuantitatif kedalam pola dan satuan uraian dasar untuk mencapai suatu kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahawa gugatan yang diajukan penggugat disebabkan penggugat dalam hal ini adalah istri sah dari pemberi hibah yang dimana objek hibah tersebut merupakan harta bersamanya yang telah dihibahkan kepada salah satu ahli warisnya saja tanpa ada persetujuan dari pihak yang berkaitan. Mengetahui hal ini, penggugat mersasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan tersebut. Dalam putusan pengadilan, Hakim mengabulkan gugatan penggugat karena akta hibah tersebut batal demi hukum.
Kata Kunci : Pembatalan Hibah, Tanah yang dibaliknamakan, Hibah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
