library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENEGAKAN HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA PIDANA YANG BERKEADILAN BERBASIS HUKUM PROGRESIF

Detail Tugas Akhir

PENEGAKAN HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA PIDANA YANG BERKEADILAN BERBASIS HUKUM PROGRESIF

HARTOYO, EKO (2022) PENEGAKAN HUKUM DALAM PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA PIDANA YANG BERKEADILAN BERBASIS HUKUM PROGRESIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
20302000031_fullpdf.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (68kB)

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia mengalami pasang surut, terlebih akhir-akhir ini banyak kasus-kasus kontroversial terjadi di masyarakat. Putusan yang dijatuhkan hakim dirasakan tidak adil bagi masyarakat. Hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Cara berhukum di Indonesia harus diubah dengan pen-dekatan hukum progresif agar mewujudkan keadilan substantif yang diinginkan pencari keadilan.
Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan, yaitu penegakan hukum dalam putusan hakim pada perkara pidana yang berkeadilan menurut pandangan positivisme hukum dan hukum progresif, serta implikasi putusan hakim yang berkeadilan menurut pandangan positivisme hukum dan hukum progresif dalam penegakan hukum pada perkara pidana.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori positivisme hukum, teori hukum progresif, dan teori keadilan menurut Islam.
Hasil penelitian ini adalah : (1) penegakan hukum dalam putusan hakim pada perkara pidana yang berkeadilan menurut pandangan positivisme hukum didasarkan pada apa yang tertulis dalam teks undang-undang. Keadilan dalam positivisme hukum adalah apabila putusan hakim dijatuhkan sesuai dengan ke-tentuan undang-undang. Penegakan hukum yang berbasis pada filsafat positivis atau retributif; (2) penegakan hukum dalam putusan hakim pada perkara pidana yang berkeadilan berbasis hukum progresif, dilakukan tidak hanya mencari ke-sesuaian antara rumusan teks hukum atau perundang-undangan dengan kasus tindak pidana yang terjadi, penegak hukum lebih jauh menggali, mengkaji dan memahami pesan moral yang ada di balik peraturan perundang-undangan. Hukum progresif akan selalu berupaya menciptakan penegakan hukum demi terciptanya keadilan substantif; (3) implikasi putusan hakim yang berkeadilan menurut pandangan: (a) positivisme hukum: putusan cenderung berdasarkan bunyi teks undang-undang, sehingga jauh dari rasa keadilan masyarakat. Pe-nerapannya monolitik, mengesampingkan nilai-nilai keadilan yang hi¬dup dalam masyarakat, (b) hukum progresif: putusan hakim akan mewujudkan keadilan substantif, yakni putusan yang sesuai dengan hati nurani. Putusan akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat atau bertumpu pada kepentingan masyarakat, oleh karena hakim mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terkait dalam perkara pidana, yakni masyarakat/negara, terdakwa dan korban.

Kata Kunci : Hukum Progresif, Keadilan, Penegakan Hukum, Perkara Pidana, Putusan Hakim

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints