library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK USIA DIBAWAH 14 (EMPAT BELAS) TAHUN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KENDAL)

Detail Tugas Akhir

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK USIA DIBAWAH 14 (EMPAT BELAS) TAHUN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KENDAL)

RAHMAWATI, DIAN (2022) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK USIA DIBAWAH 14 (EMPAT BELAS) TAHUN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KENDAL). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (84kB)
PDF
Text
20302000027_fullpdf.pdf

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak usia dibawah 14 (empat belas) tahun sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak usia di bawah 14 tahun di Pengadilan Negeri Kendal dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak usia di bawah 14 tahun di Pengadilan Negeri Kendal, dan menemukan solusinya.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Sosiologis Spesifkasi penelitian yang dipakai iadalah deksiptif analitif. Adapun sumber data diperoleh dari sumber data primer dan data sekunder dengan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi lapangan dengan cara melakukan wawancara yang didukung dengan studi idokumentasi.
Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut Perlindungan Hukum Terhadap Anak Usia Dibawah 14 Tahun Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Pengadilan Negeri Kendal tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya ditulis UUPA) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam Penegakan Hukum Terhadap Anak Usia Dibawah 14 Tahun Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Pengadilan Negeri Kendal adalah sebagai berikut Korban tidak mau hadir dengan alasan takut dan trauma, Antusiasme masyarakat ingin menyaksikan isidang, Sarana atau fasilitas kurang mendukung Hambatan di bidang sarana dan prasarana, dimana persidangan pencabulan yang pemeriksaannya dilakukan secara tertutup untuk umum adalah agar hal ihwal yang diperiksa dalam perkara bersangkutan tidak diketahui oleh umum demi menjaga privasi seseorang karena terkait asusila. Hambatan bidang sumber daya manusia, idimana Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang korbannya seorang anak, seharusnya adalah hakim yang memiliki perhatian khusus bagi anak dan mengerti dan memahami tentang seluk beluk kehidupan dan psikologi anak.

Kata Kunci : Anak, Pencabulan, Sistem Peradilan Pidana Anak , Tindak Pidana

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints