PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA TITIP BELI DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (STUDI KASUS PADA INFOBARKAS.SEMARANG)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum konsumen terhadap kerusakan/cacat dan barang tidak sampai yang dibeli melalui jasa titip pada studi kasus @infobarkas.semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen dalam bertransaksi e-commerce melalui jasa titip @infobarkas.semarang sudah mendapatkan haknya sebagai konsumen sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bentuk pertanggungjawaban pihak jasa titip @infobarkas.semarang apabila konsumen mendapatkan kerusakan barang/cacat dan tidak sampai terhadap kerugian yang didapatkan konsumen apabila terjadi seperti itu.
Penelitian ini menerapkan metode pendekatan yuridis sosiologis karena penulis meneliti terlebih dahulu melalui data-data sekunder seperti perundang – undangan, buku, dan jurnal kemudian penulis lanjutkan dengan pengumpulan bahan hukum melalui metode angket (kuesioner), yakni metode yan dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan kepada responden untuk menjawabnya yang dikirim melalui internet yang dijadikan sampel suatu penelitian. Penelitian ini menggunakan google form.
Berdasarkan hasil penelitian dihasilkan sebuah kesimpulan pertama yaitu konsumen sudah mendapatkan hak konsumen dalam bertransaksi elektronik melalui jasa titip @infobarkas.semarang menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berdasarkan hasil analisa kuesioner bahwa responden sudah mendapatkan perlindungan konsumen berupa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Dan yang kedua yaitu bentuk pertanggungjawaban dari pihak jasa titip @infobarkas.semarang terhadap kerusakan barang/cacat dan barang tidak sampai yang dibeli melalui jasa titip @infobarkas.semarang berdasarkan analisa kuesioner bahwa pihak konsumen lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui non-litigasi berupa negosiasi dan konsumen akan mendapatkan ganti rugi.
Kata Kunci : Perlindungan konsumen, rusak/cacat dan barang tidak sampai, jasa titip
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
