PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi Kasus Bank BPR BKK Kota Semarang)
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Bank Syariah Indonesia KC Pati Sudirman, serta menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan cara penyelesaiannya.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi.
Menurut hasil penelitian pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan dilakukan yang mana dilakukan dengan 5 (lima) tahap yaitu : permohonan kredit, analisa kredit, putusan kredit, akad kredit dan pencairan kredit. Dalam penyelesaian wanprestasi, kreditur akan melakukan beberapa pendekatan kepada debitur dengan harapan bahwa debitur akan beritikad baik dan menyelesaikan angsuran kredit sampai lunas. Dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dilakukan melalui beberapa tahap yaitu dijual oleh debitur atas kesepakatan bersama dan dijual oleh kreditur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Kata Kunci : Wanprestasi,Perjanjian Kredit, Jaminan Hak Tanggungan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
