PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Tindak Pidana Pencucian merupakan kejahatan yang meresahkan dan merugikan negara , oleh karena itu perlu adanya upaya - upaya untuk memberantas kejahatan tersebut . Untuk mengatasi hal tersebut , pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 2003 dan UU No. 8 Tahun 2010 guna memberantas tindak pidana pencucian uang . Dan tidak hanya itu , pemerintah juga menekankan pada bidang perbankan supaya lebih ditingkatakan pengawasannya karena di bidang perbankan terjadi proses transaksi keauangan .
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam peneltian ini adalah pendekatan hukum normative ( yuridis normative ) , yaitu pendekatan penelitian yang dilakukan dengan cara melihat , menelaah hukum serta hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum , sejarah hukum , taraf sinkronisasi yang berkenaan dengan masalah yang akan dibahas .
Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah diterapkan sesuai peraturan yang ada , yaitu merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3 / 10 / PBI / 2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ( Know Your Customer Principles ) . penerapan tersebut memang masih banyak kendala , untuk itu perlu adanya kesadaran dari semua pihak dalam mendukung pelaksanaanya , khususnya bank dan nasabah sehingga dapat tercipta suatu rezim anti pencucian uang yang solid .
Kata Kunci : Tindak pidana pencucian uang , nasabah ,
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
