REKONSTRUKSI KEBIJAKAN GANTIKERUGIAN TERHADAP KORBAN KESALAHAN PENERAPAN HUKUM YANG BERBASIS NILAI KEADILAN
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pada perkembanganya Peraturan Pemerintah Nomer 92 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1983 Tentang Ganti Kerugian Dan Penyelesaian Besaran Gantikerugian tersebut memiliki persoalan terkait besaran denda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 92 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1983 Tentang Ganti Kerugian Dan Penyesaian Besaran Gantikerugian. Sehingga perlu kiranya dibahas relevansi nilai keadilan dalam pelaksanaan ganti rugi terhadap korban kesalahan penerapan hukum. Adapun metode yang digunakan ialah non-doktrinal. Dari hasil penelitian ditemuu fakta bahwa pelaksanaan ganti rugi terhadap korban kesalahan penerapan hukum belumlah berkeadilan, hal ini ditunjukan dengan jumlah besaran ganti rugi yang hanya sebesar Rp. 500.000,00.;
adapun penyebab pelaksanaan ganti rugi terhadap korban kesalahan penerapan hukum belumlah berkeadilan ialah kelemahan dari segi peraturan hukum, sulitnya akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, danminimnya peran pemerintah; sehingga jelas bahwa pelaksanaan ganti rugi terhadap korban kesalahan penerapan hukum bertentangan dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945, sehingga pelaksanaan ganti rugi terhadap korban kesalahan penerapan hukum belum mampu mewujudkan keaduilan. Pelaksanaan ganti kerugian terhadap korban kesalahan penerapan hukum selama ini memilki persoalan berupa kecilnya biaya ganti kerugian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomer 92 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1983 Tentang Ganti Kerugian Dan Penyesaian Besaran Gantikerugian serta mekanisme yang rumit.
Kata Kunci: Ganti Kerugian, Nilai Keadilan, Pengaturan, Rekonstruksi, Salah Tangkap.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
