PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA BANGUN ATAS TANAH MILIK DI KABUPATEN BATANG
Berkas Tugas Akhir
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Pembangunan Nasional pada era sekarang diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur penunjang utama seperti jalan, pelabuhan, pembangkit listrik dan lain-lain. Kabupaten Batangsalah satu kabupaten di Jawa Tengah yang beruntung karena mendapatkan 3 (tiga) Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pelabuhan Batang, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terbesar di Asia dan Kawasan Industri Terpadu Batang. Dampak dari Proyek-Proyek Nasional ini berdatangan ke kabupaten batang sehingga dibatang muncul u UMKM baru seperti: Warung Makan, Mini Market,Parkir dan Kotrakan Tempat Tinggal.
Harga tanah juga menjadi mahal karena di Kawasan Proyek-Proyek banyak pengusaha kecil ingin membuka usaha tapi tidak memiliki lahan, sementara yang punya tanah tidak memiliki modal sehingga terjadilah kerjasama yang saling menguntungkan yaitu pelaksanaan perjanjian sewa bangun atas tanah milik biasanya untuk kegiatan Warung Makan, Mini Market, Parkir dan Rumah Kontrakan. Oleh sebab itu penulis tertarik dengan pelaksanaan perjanjian sewa bangun atas tanah milik dikabupaten batang, mulai dari tahapan survey, negosiasi dan pelaksanaan perjanjian serta ingin mengetahui hambatan-hambatan apa saja dalam pelaksanaannya serta bagaimana penyelesaiannya apabila salah satu pihak tidak menepati perjanjian (Wanprestasi)
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis yaitu pendekatan dengan ilmu hukum dibantu oleh ilmu sosial lainnya. Melalui pendekatan ini berarti dalam melakukan pengkajian tidak berdasar segi yuridis semata. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah diskriptif analisis. Penelitian ini menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematis sehingga lebih mudah difahami dan disimpulkan.
Berdasar penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa bangun atas tanah dikabupaten Batang, dimulai dari survey lapangan, dilanjutkan tahap negosiasi kemudian pelaksanaan perjanjian sewa bangun atas tanah milik, prinsip perjanjian diperlukan dan tidak ada paksaan dari pihak lain sesui pasal 1230 KUHPerdata.
Kata kunci : Perjanjian
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
