PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS DI DESA KUWU KECAMATAN DEMPET KABUPATEN DEMAK DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Berkas Tugas Akhir
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pelaksanaan pembagian harta waris dalam masyarakat Desa Kuwu dan menganalisis praktik pelaksanaan pembagian harta warisan ditinjau dari kompilasi hukum Islam. Metode yang digunakan dalam menganalisis permasalahan tersebut adalah deskriptif-kualitatif, yaitu mendeskripsikan fenomena pelaksanaan pembagian harta warisan dalam masyarakat Desa Kuwu dengan langsung mewawancarai masyarakat Desa Kuwu. Tahap berikutnya yaitu menganalisis praktik pembagian harta waris ditinjau dari kompilasi hukum Islam. Hasil penelitian menyatakan praktik pelaksanaan pembagian harta waris pada masyarakat Desa Kuwu masih menggunakan adat kebiasaan yaitu membagikan harta waris hanya kepada anak, tidak ada bagian yang diberikan kepada ahli waris lain. Dalam pembagiannya, masyarakat Desa Kuwu memberikan bagian sama rata dari semua anak pewaris. Pembagian semacam ini tidak sesuai dengan pembagian yang telah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara sistematis. Akan tetapi tetap hukumnya sah karna dalam setiap pembagian sudah melalui kerelaan dari pihak keluarga sehingga tidak menimbulkan pertikaian.
Kata Kunci: Praktik Pelaksanaan Pembagian Harta Waris, Desa Kuwu.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
