library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

REKONSTRUKSI PENGATURAN KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM UPAYA MAKSIMALISASI BANTUAN HUKUM KEPADA NEGARA BERBASIS KEMANFAATAN

Detail Tugas Akhir

REKONSTRUKSI PENGATURAN KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM UPAYA MAKSIMALISASI BANTUAN HUKUM KEPADA NEGARA BERBASIS KEMANFAATAN

RUDIYANTO, ANTON (2021) REKONSTRUKSI PENGATURAN KEWENANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM UPAYA MAKSIMALISASI BANTUAN HUKUM KEPADA NEGARA BERBASIS KEMANFAATAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (2MB)
PDF
Text
DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
BAB 1.pdf
PDF
Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (790kB)
PDF
Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (1MB)
PDF
Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (480kB)
PDF
Text
BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (872kB)
PDF
Text
BAB 6.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (385kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
Doktor Ilmu Hukum_10302000003_fullpdf.pdf

Abstract

Kejaksaan dikenal sebagai lembaga penuntutan dalam perkara pidana. Kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia belum mengetahui. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dalam hal ini adalah Jaksa Pengacara Negara mewakili peme- rintah dengan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Pengaturan kewenangan Jaksa Pengacara Negara perlu dimaksimalkan, karena besarnya manfaat bagi negara, terutama dalam menjaga wibawa pemerintah dan menyelamatkan aset negara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, menganalisis, dan menelaah tentang pelaksanaan dan kelemahan pengaturan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada negara atau pemerintah belum berbasis kemanfaatan, serta rekonstruksi pengaturan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara dalam upaya maksi- malisasi bantuan hukum kepada negara berbasis kemanfaatan.
Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pen- dekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengaturan kewenangan Kejaksaan dalam pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada negara atau pemerintah belum berbasis kemanfaatan, dikarenakan belum diberdayakan oleh para stakeholder. Kejaksaan belum memperlihatkan eksistensinya sebagai pelaksana penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara; (2) kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada negara atau pemerintah, dapat dilihat dari segi substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum; serta (3) rekonstruksi pengaturan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di bidang perdata dan tata usaha negara dalam upaya maksi- malisasi bantuan hukum kepada negara berbasis kemanfaatan, dari segi (a) subs- tansi hukum : (i) mencantumkan kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara,
(ii) mencantumkan penjelasan mengenai istilah Jaksa Pengacara Negara, (iii) menjelaskan kedudukan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara, (iv) kewajiban menggunakan bantuan jasa hukum dari Kejaksaan, serta (v) penegasan terhadap pelaksanaan kewenangan Jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara; (b) struktur hukum : (i) Jaksa Pengacara Negara lebih pro-aktif, dan (ii) pembentukan Kantor Jaksa Pengacara Negara; serta (c) kultur hukum : (i) sosialisasi bagi masyarakat mengenai pemahaman hukum, dan (ii) peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan melalui pendidikan tinggi hukum.

Kata kunci : Bantuan Hukum, Kejaksaan, Kemanfaatan, Kewenangan, Perdata, Tata Usaha Negara

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints