library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PENETAPAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KABUPATEN BOYOLALI

Detail Tugas Akhir

PENETAPAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KABUPATEN BOYOLALI

KARMANI, KARMANI (2021) PENETAPAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KABUPATEN BOYOLALI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
PDF
Text
ABSTRAK.pdf
PDF
Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (66kB)
PDF
Text
DAFTAR ISI.pdf
PDF
Text
BAB 1.pdf
PDF
Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (675kB)
PDF
Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (750kB)
PDF
Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (221kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
PDF
Text
Magister Kenotariatan_21301900037_fullpdf.pdf

Abstract

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan merupakan salah satu penerimaan pajak negara dari wajib pajak yang melakukan transaksi peralihan hak atas tanah dan /bangunan. Perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah perbuatan atas peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Boyolali. Mengkaji kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Boyolali. Mengkaji solusi dalam mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Boyolali. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis sosiologis.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Boyolali yaitu ketika terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli yang nilai transaksinya lebih rendah daripada harga pasar, nilai transaksi akan ditentukan oleh petugas DPPKAD berdasarkan harga pasar dan survey terhadap obyek pajak yang bersangkutan, padahal ketentuan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak BPHTB pada perolehan hak jual beli yang nilai transaksinya lebih rendah daripada harga pasar maka yang dijadikan dasar pengenaan pajak BPHTB adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Pada proses pemungutannya masih terdapat beberapa hambatan, yaitu pengetahuan wajib pajak mengenai informasi dan sosialisasi peraturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang kurang, serta jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dari Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah Kabupaten Boyolali yang sedikit, padahal luas dan jumlah peralihan tanah dan bangunan di Kabupaten Boyolali tinggi, sehingga mengganggu kinerja dari Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Badan Pertanahan Nasional dalam hal pendaftaran tanah. Perlu adanya sosialisasi berkala mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan permasalahan tanah belum bersertifikat perlu kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional setempat, misalnya melakukan program prona.

Kata Kunci: Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints