ANALISIS PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI KABUPATEN CILACAP
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Di Kabupaten Cilacap, masyarakat yang membeli rumah dari developer masih banyak yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), masyarakat masih enggan untuk meningkatkan statusnya menjadi Hak Milik (HM) dikarenakan khawatir tentang sulitnya proses pengurusan dan biayanya yang mahal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui:
1) Pelaksanaan peningkatan status hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap. 2). Hambatan dan solusi dalam pelaksanaan peningkatan status hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, analisis data dilakukan secara deskriptif analitik, dan teori yang digunakan yaitu teori kepastian hukum dan perlindungan hukum
Hasil hasil penelitian diperoleh kesimpulan: 1) Pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap dimulai dengan tahan permohonan, melampirkan sertipikat tanah, foto copy IMB/PBG, surat keterangan dari Kepala Desa, foto copy surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemeriksaan Identitas Pemohon sesuai atau tidak dengan kepemilikan tanah yang dimohon, penelitian dokumen yang diterima, pemohon melakukan pembayaran, meneliti dokumen dan buku tanah sertipikat baru, selanjutnya Kepala Kantor menyerahkan dokumen dan buku tanah serta sertipikat kepada petugas pelaksana subsi PHI untuk melakukan pembukuan dan apabila sudah lengkap maka petugas menyerahkan dokumen yang harus diarsipkan kepada petugas arsip, serta menyerahkan sertipikat kepada pemohon.
2) Hambatan dan solusi dalam pelaksanaan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap yaitu Pemohon yang akan melakukan pendaftaran peningkatan hak atas tanah untuk rumah tinggal seringkali tidak dilengkapi berkas permohonan dengan Ijin Mendirikan Bangunan, masyarakat kurang mengetahui mengenai prosedur dan syarat-syarat yang harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan. Untuk mengatasi kendala-kendala diatas, Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap melakukan sosialisasi, hal ini bertujuan untuk pemahaman informasi dan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap bahwa peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal terlalu rumit dan mahal.
Kata Kunci: Peningkatan Status Hak, Hak Guna Bangunan, Hak Milik
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
