BINTANG, TRIWAHYUNI (2021) TANGGUNG GUGAT NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[thumbnail of COVER.pdf] Text
COVER.pdf

| Download (399kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

| Download (310kB)
[thumbnail of PUBLIKASI.pdf] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (142kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf] Text
DAFTAR ISI.pdf

| Download (449kB)
[thumbnail of BAB 1.pdf] Text
BAB 1.pdf

| Download (730kB)
[thumbnail of BAB 2.pdf] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (734kB)
[thumbnail of BAB 3.pdf] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (695kB)
[thumbnail of BAB 4.pdf] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

| Download (310kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

| Download (553kB)
[thumbnail of Magister Kenotariatan_21301800219_fullpdf.pdf] Text
Magister Kenotariatan_21301800219_fullpdf.pdf

| Download (1MB)

Abstract

Undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris mengkehendaki agar notaris dalam menjalankan tugas menjadi pejabat umum, selain harus tunduk jabatan notaris harus tunduk pada kode profesi serta harus bertanggungjawab pada masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi notaris ( Ikatan Notaris Indonesia) maupun terhadap negara. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Jasa Notaris sebagai Pejabat Umum yang membuat akta-akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan yang melibatkan Nasabah dan Bank, guna menjamin kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi. Perjanjian kredit perbankan yang dibuat secara notariil bermanfaat bagi kreditor, dalam hal menjamin kekuatan pembuktiannya, menjamin kebenaran dari aktanya dan menjamin keamanan investasinya. Perjanjian kredit perbankan dibuat secara baku, namun tidak bertentangan dengan aturan yang dilarang dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena sebenarnya format baku tersebut hanya merupakan format pokok dari perjanjian kredit bank, yang dalam perkembangan selanjutnya terhadap format ini masih dimungkinkan adanya negosiasi. Bahwa perjanjian kredit antara nasabah debitor dengan Bank dibentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme).
Kata kunci: Akta Notaris, Perjanjian Kredit, Perbankan

Dosen Pembimbing: Tri Bawono, Bambang | nidn0607076601
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 03 Jun 2022 07:04
Last Modified: 03 Jun 2022 07:04
URI: https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22533

Actions (login required)

View Item View Item