PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES GROBOGAN
Berkas Tugas Akhir
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada perkembangannya merupakan tindakan yang berlawanan dengan hukum,namun demikian penegakan hukum terhadap suatu kasus KDRT tidaklah mudah, hal ini dikarenakan budaya masyarakat dankurangnya peran serta masyarakat. Hal ini termasuk didalamnya pada wilayah Grobogan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penyidikan dalam kasus KDRT di Grobogan beserta kendala dan solusinya. Metode yang digunakan ialah deskriptif analitis. Teori yang digunakan ialah teori Perlindungan Hukum Menurut Islam dan teori Efektivitas Hukum.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan fakta bahwa proses peyidikan dalam penanganan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga di Polres Grobogan dimulai dari menerima laporan kemudian melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Undang-undang No 23 Tahun 2004 secara tegas mengatur bahwa pihak korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian setempat, baik ditempat berada maupun ditempat kejadian perkara. Proses pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Adapun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak kekerasan dalam rumah tangga, penyidik melakukan tindakan sebagai berikut: a. Membuat Visum et repertum; b. Menandatangani Tempat Kejadian Perkara; c. Mengamankan pelaku; d. Melakukan Pemeriksaaan dan Saksi-saksi; e. Upaya-upaya Polisi dalam mendamaikan. Hambatan dalam pelaksanaan proses penyidikan berdasarkan beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. kelima faktor tersebut di atas saling berkaitan dan merupakan esensi penegakan hukum. Disamping itu juga merupakan tolok ukur dari efektivitas penegakan hukum.
Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penyidikan, Pidana
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
