library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Temanggung)

Detail Tugas Akhir

PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Temanggung)

NUGROHO SANTOSO, AGUNG (2021) PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Temanggung). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Cover.pdf
PDF
Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (441kB)
PDF
Text
Abstrak.pdf
PDF
Text
Daftar Isi.pdf
PDF
Text
BAB 1.pdf
PDF
Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (726kB)
PDF
Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (1MB)
PDF
Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (527kB)
PDF
Text
Daftar Pustaka.pdf
PDF
Text
Magister Hukum_20301900097_fullpdf.pdf

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui dan menganalisis peran Jaksa Penuntut Umum dalam penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan metode yuridis sosiologis.. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penuntutan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi yaitu jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan pada tindak pidana korupsi telah cukup membuktikan terpenuhnya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilanggar oleh terdakwa akibat perbuatan yang dilakukan.
Dimulai dari penyidikan, penuntutan, upaya hukum yang kemudian apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka kejaksaan sebagaimana dalam melakukan tuntutan terhadap tindak pidana korupsi hal ini diatur dalam Pasal 137, Pasal 139 dan Pasal 143 KUHAP serta Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga memberikan keyakinan kepada hakim bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya.
Upaya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP). Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 263 KUHAP).

Kata Kunci : Peran, Jaksa, Penuntut Umum, Tindak Pidana, Korupsi.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints